Saatnya Meninggalkan Musik (karena musik itu haram)

Saatnya Meninggalkan Musik

http://www.muslim.or.id

Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.

Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.

Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).

Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”

Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 6-7)

Ibnu Jarir Ath Thabariy -rahimahullah- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan لَهْوَ الْحَدِيثِlahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsir ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakrirahimahullah-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsir ayat tersebut, lantas beliau –radhiyallahu ‘anhu– berkata,

الغِنَاءُ، وَالَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ، يُرَدِّدُهَا ثَلاَث َمَرَّاتٍ.

Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali.[1]

Penafsiran senada disampaikan oleh Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang).[2]

Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in.[3]

Jika ada yang mengatakan, “Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)?”

Maka, cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa menjadi hujjah, bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (derajat marfu’). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “lahwal hadits” di atas sebagai berikut,

Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di Al Mustadrok mengatakan bahwa seharusnya setiap orang yang haus terhadap ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –yang mereka ini menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya, beliau mengatakan bahwa menurutnya, penafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu, Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah penafsiran sahabat, tetap penafsiran mereka lebih didahulukan daripada penafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup”.[4]

Jadi, jelaslah bahwa pemaknaan لَهْوَ الْحَدِيثِ /lahwal hadits/ dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Orang-orang yang bernyanyi disebut “saamiduun

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ  , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

Maka, apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka, bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia). (QS. An Najm: 59-62)

Apa yang dimaksud سَامِدُونَ /saamiduun/?

Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “ismud lanaa” dan maksudnya adalah: “Bernyanyilah untuk kami”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas.[5]

‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, namun mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).”[6]

Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian

Hadits Pertama

Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukanirahimahumullah-.

Memang, ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan bahwa hadits di atas memiliki cacat sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini munqothi’ (terputus) karena Al Bukhari tidak memaushulkan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah:

Pertama, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.

Kedua, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh jazm (tegas). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm, sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena sangat banyak orang  yang meriwayatkan (hadits) dari Hisyam. Hisyam adalah guru yang sudah sangat masyhur. Adapun Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).

Ketiga, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih?

Keempat, Al Bukhari membawakan hadits ini secara mu’allaq (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun, di sini beliau menggunakan lafazh jazm (pasti, seperti dengan kata qoola yang artinya dia berkata) dan bukan tamridh (seperti dengan kata yurwa atau yudzkaru, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …]”, maka itu sama saja beliau mengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kelima, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya.[8]

Hadits Kedua

Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.[9]

Hadits Ketiga

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”

Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[10]

Keterangan Hadits

Dari dua hadits pertama, dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.

Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini,

اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ

“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[11]

Kalam Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.

Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?

‘Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”

Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.

Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.

Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”[12]

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian

  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.[13]
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”[14]
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.[15]
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.[16]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[17]

Bila Engkau Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian dan Nasyid

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,

“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.”[18]

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.

Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,

“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”[19]

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
  2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
  4. Tidak diiringi alat musik.
  5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
  6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.[20]
  7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.[21]

Penutup

Kami hanya ingin mengingatkan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah Al Qur’an. Dengan membaca, merenungi, dan mendengarkan lantunan Al-Qur’anlah hati kita akan hidup dan tertata karena inilah yang disyari’atkan.

Ingatlah bahwa Al Qur’an dan musik sama sekali tidak bisa bersatu dalam satu hati. Kita bisa memperhatikan perkataan murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[22]

Dari sini, pantaskah Al Qur’an ditinggalkan hanya karena terbuai dengan nyanyian? Ingatlah, jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.”[23]

Tatkala Allah memerintahkan pada sesuatu dan melarang dari sesuatu pasti ada maslahat dan manfaat di balik itu semua. Sibukkanlah diri dengan mengkaji ilmu dan mentadaburri Al Quran, niscaya perlahan-lahan perkara yang tidak manfaat semacam nyanyian akan ditinggalkan. Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

***

Disempurnakan di Pangukan-Sleman, 16 Rabi’ul Awwal 1431 H (02/03/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, 20/127, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[2] Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 5/105, Mawqi’ At Tafasir.

[3] Lihat Fathul Qadir, Asy Syaukani, 5/483, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Lihat Ighatsatul Lahfan min Masho-idisy Syaithon, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/240, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, 1395 H

[5] Lihat Zaadul Masiir, 5/448.

[6] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/258.

[7] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[8] Lihat Ighatsatul Lahfan, 1/259-260.

[9] HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[10] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[11] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroini, 11/567, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[12] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H

[13] Lihat Talbis Iblis, 282.

[14] Lihat Talbis Iblis, 284.

[15] Lihat Talbis Iblis, 283.

[16] Lihat Talbis Iblis, 280.

[17] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[18] Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim li Mukholafati Ash-haabil Jahiim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Tahqiq & Ta’liq: Dr. Nashir ‘Abdul Karim Al ‘Aql, 1/543, Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1419 H

[19] Majmu’ Al Fatawa, 11/567.

[20] Seperti terdapat riwayat dari ‘Umar bahwa beliau membolehkan memukul rebana (ad-duf) pada acara nikah dan khitan. Dan ini adalah pengkhususan dari dalil umum yang melarang alat musik. Sehingga tidak tepat jika rebana ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan alat musik yang lain. (Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 61, Asy Syamilah)

[21] Lihat An Nur Al Kaasyif fii Bayaani Hukmil Ghina wal Ma’azif, hal. 44-45, Asy Syamilah.

[22] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249.

[23] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

http://www.muslim.or.id

KOREKSI JADWAL WAKTU SHOLAT SUBUH (jadwal pemerintah terlalu cepat 24 menit sehingga solat subuh tidak sah karena belum masuk waktunya)

SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 1)

sumber: http://id.qiblati.com/forum/id/3

Mamduh Farhan al-Buhairi

FAJAR KADZIB DAN FAJAR SHADIQ

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣)

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa`: 103)

Mukaddimah

Dalam perjalan pemred bersama Syaikh Mamduh dari Malang ke Jember, Sabtu 21 Februari 2009, diantar oleh bapak Terang dan bapak Shalahuddin. Kami berangkat sebelum subuh, di Lawang terdengar suara adzan subuh. Waktu itu jam di mobil menunjukkan pukul 04.20-an. Saat kami ajak menepi untuk shalat, Syaikh Mamduh berkata, “Kita ini kan musafir, kalau masalahnya kita boleh memilih, maka aku suka shalat di depan sana saja, lagi pula waktu subuh belum masuk.” Setelah masuk Pasuruan (pukul 04.45) kami baru singgah di sebuah masjid untuk shalat subuh (sementara para jama’ah sudah selesai wiridan dan mulai tadarus al-Qur`an). Setelah itu sepenjang perjalanan kita gunakan untuk mendiskusikan masalah waktu subuh. Akhirnya kami berkesimpulan bahwa hal ini penting untuk diangkat dan dimuat di majalah Qiblati secara berseri hingga tuntas.

Pembaca yang mulia, karena masalah ini penting sekaligus memiliki dampak dan konsekuensi serius maka kami sarankan: pertama, ikhlas dan bersabar dalam membacanya. Kedua, tidak mengambil kesimpulan sebelum tuntas membaca semua serialnya. Ketiga, kontak kami atau tulis makalah tanggapan jika ada yang harus kita diskusikan. Kami menyadari kalau ilmu bagaikan rizki yang disebar oleh Allah; ada yang mendapat sedikit dan ada pula yang mendapat banyak. Ada yang memiliki apa yang tidak dimiliki oleh yang lain, begitu seterusnya. Maka inilah ilmu yang diberikan kepada kami sebagai amanah. Kami sampaikan kepada pembaca. Jika benar, itu dari Allah datangnya, dan jika salah, maka dari hamba yang fakir. Kami menunggu orang yang diberi ilmu lebih untuk ikut memperkaya tulisan dalam masalah ini, demi tegaknya sunnah di bumi pertiwi ini. Wallahu al-Hadi ila sawa`is sabil.

Alhamdulillah Syaikh Mamduh telah mengirimkan serial makalahnya. Berikut ini adalah bagian pertama. Selamat membaca. (Red)

Keprihatinan

Hati ini menjadi sedih, ketika melihat negara-negara Islam semuanya tanpa kecuali, ternyata tidak melaksanakan shalat Subuh tepat pada waktunya. Mereka shalat sebelum masuk waktunya. Tentu saja sangat disayangkan. Dalam hal ini antara negara yang satu dengan yang lain berbeda dalam tingkat kesalahan seputar waktu Subuh. Berdasarkan pengamatan dan penelitian saya, saya menemukan bahwa azan Subuh dikumandangkan sebelum waktunya berkisar antara 9 hingga 28 menit. Dan sangat disayangkan lagi, Indonesia (secara umum) termasuk negara yang paling jauh dari waktu sebenarnya, yakni mengumandangkan adzan paling tidak 24 menit sebelum munculnya fajar shadiq.

Sesungguhnya jadual waktu shalat yang dipakai sekarang ini hampir di semua Negara Islam, diambil dari penanggalan Mesir yang dibuat oleh seorang insinyur Inggris pada saat penjajahan Inggris atas Mesir. Insinyur ini ingin membuat penanggalan untuk penentuan waktu di Mesir. Ia bersama beberapa guru besar dari Al-Azhar berkumpul di Padang Sahara Jizah, kemudian dari tempat itu, juga berdasarkan letak garis bujur dan garis lintang, berdasarkan perhitungan waktu Greenwich, dibuatlah penentuan waktu harian, diantaranya adalah waktu shalat.

Orang-orang Mesir sendiri waktu itu mengakui bahwa penentuan waktu tersebut menyelisihi waktu-waktu shalat yang dipakai pada masa Muhammad Ali Basya dan Negara Turki Utsmaniyah, yang mengandalkan bayangan (matahari) dan analoginya serta berdasarkan terbitnya fajar shadiq.

Penanggalan Mesir yang dibuat tersebut tidak dihitung berdasarkan penentuan waktu shalat yang benar, melainkan berdasarkan perhitungan garis lintang dan garis bujur yang sekarang ini diberlakukan secara luas (umum) pada setiap Negara. Sepengetahuan saya, tidak ada satu negara pun melainkan memakai perhitungan dengan cara ini. Termasuk yang paling mengherankan adalah negara-negara ini mengakhirkan (menunda) shalat dari setelah adzan lima menit untuk shalat maghrib hingga dua puluh lima menit untuk shalat-shalat yang lain. Itu dilakukan agar kesalahan penentuan waktu bisa sedikit dihindari. Tentu ini tertolak, karena masuknya waktu berdasarkan perintah syariat adalah adzan, bukan iqamah.

Masuknya waktu adalah syarat sahnya shalat

Sebelum kami sebutkan dalil-dalil yang mendukung kebenaran apa yang saya sampaikan -bahwa penanggalan sekarang salah- saya akan mulai dengan menyebutkan pentingnya waktu shalat, karena termasuk syarat terpenting bagi sahnya shalat adalah masuknya waktu. Ibn Abdilbarr mengatakan, “Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama.” Dari kitab al-Ijma’ karya Ibn Abdilbarr -Rahimahullah-, hal. 45.

Para ulama fikh menyatakan bahwa siapa yang ragu tentang masuknya waktu shalat, maka ia tidak boleh melakukan shalat hingga ia benar-benar yakin bahwa waktunya telah masuk, atau besar dugaannya bahwa waktu telah masuk, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah -Rahimahullah- dalam kitab al-Mughni (2/30).

Yang kita lihat di sebagian besar negeri muslim adalah mereka shalat Subuh di waktu fajar kadzib (Zodiacal light), yakni pada waktu masih gelap di akhir malam.

Supaya tidak memperpanjang kalam, maka saya akan mulai masuk dalam pembahasan, dengan menjelaskan makna fajar menurut ahli bahasa dan ulama fikih.

Menurut Ibn Mandzur, al-Fajr adalah, “Cahaya Subuh, yaitu semburat merah di gelapnya malam karena sinar matahari. Ada dua fajar, yang pertama adalah meninggi (mustathil) seperti ekor serigala hitam (sirhan), dan yang kedua adalah yang melebar (memanjang, mustathir) disebut fajar shadiq, yaitu menyebar di ufuk, yang mengharamkan makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Subuh tidak masuk kecuali pada fajar shadiq ini.” Lisanul Arab (5/45), cet. Beirut.

Dalam kitab Mukhtarus Sihah (hal. 324, cet. Darul Basya`ir) disebutkan, “al-Fajr, di akhir malam seperti syafaq (semburat mega merah) di awal malam.”

Dalam al-Qamus al-Muhith (hal. 584, Mu`assasah ar-Risalah), disebutkan, “Fajar adalah cahaya Subuh, yaitu semburan sinar matahari yang merah…”

Dengan demikian, kita mengetahui kata al-Fajr dalam bahasa Arab dimaksudkan awal terangnya siang hari, dan bahwa fajar itu ada dua, yang pertama fajar kadzib, dan fajar shadiq, dan bahwa yang berkaitan dengan hukum syariat seperti menahan diri dari makan dan minum bagi orang yang puasa, serta awal waktu shalat, serta shalat sunnah Subuh, yaitu fajar shadiq.

Fajar dalam al-Qur`an dan Sunnah.

:Allah -Subhanahu wata’ala-

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari Salim bin abdillah dari ayahnya, bahwa Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, makan dan minumlah hingga Ibn Ummi Maktum adzan.” Kemudian berkata, “Ia adalah laki-laki buta, ia tidak adzan hingga dikatakan kepadanya: Sudah subuh, sudah subuh.” (HR. al-Bukhari: 610)

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits dari Ibn Abbas -Radiallahuanhuma-, bahwa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda,

« الفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يَحْرُمُ فِـيهِ الطَّعَامُ وَتَـحِلُّ فـيه الصَّلاَةُ، وفَجْرٌ يَحِلُّ فـيه الطَّعَامُ وتَـحْرُمُ فـيه الصَّلاةُ »

“Fajar itu ada dua; fajar yang di dalamnya haram makanan serta dihalalkan shalat, kedua fajar yang di dalamnya halal makanan dan haram shalat -Subuh-.” Dishahihkan al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4279.

Al-Hakim dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Jabir , Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam- bersabda, “Fajar ada dua, fajar yang seperti ekor serigala tidak boleh shalat dan tidak mengharamkan makanan. Adapun fajar yang menyebar di ufuk maka boleh shalat dan tidak boleh makan.” Shahihul Jami’ no. 4278.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Fajar ada dua, fajar yang disebut seperti ekor serigala adalah fajar kadzib yang memanjang vertical dan tidak menyebar secara horizontal, yang kedua fajar yang melebar (horizontal) dan bukan vertical.” Dishahihkan oleh Al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 2002; Shahih al-Jami’: 4278.

Fajar menurut ulama

Ibn Abbas -Radiallahuanhuma- mengatakan, “Fajar ada dua, fajar yang mencuat ke langit tidak menghalalkan dan tidak pula mengharamkan apapun, akan tetapi fajar yang jelas terlihat di puncak-puncak gunung, itulah yang mengharamkan minum.” Dikeluarkan oleh Ibn Jarir at-Thabari dalam Jami’ul Bayan (2/173).

Ibn Qudamah -Rahimahullah- mengatakan, “Ringkasnya, bahwa waktu Subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua, berdasarkan ijma’ ulama. Hadits-hadits tentang penentuan waktu shalat menunjukkan hal ini, yaitu sinar putih yang melebar di ufuk. Disebut fajar shadiq, karena ia benar memberitakan tentang Subuh dan menjelaskannya kepada anda. Subuh itu adalah waktu yang menggabungkan sinar putih (terang) dengan semburat merah. Dari sini orang yang berkulit putih bercampur merah disebut Ashbah. Sedangkan fajar pertama yaitu sinar terang yang memanjang ke atas dan tidak melebar (vertical) maka tidak ada sangkut pautnya dengan hukum syar’i, disebut fajar kadzib.” Dari kitab al-Mughni (2/30).

Ibn Hazm -Rahimahullah- mengatakan, “Fajar pertama adalah meninggi ke atas seperti ekor serigala, setelah itu gelap lagi menyelimuti ufuk, tidak mengharamkan makan dan minum bagi orang yang puasa, belum masuk waktu shalat Subuh. Ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun dari umat ini.”

Yang kedua, adalah sinar terang yang melebar di langit di ufuk timur di tempat terbitnya matahari pada setiap masa. Ia berpindah dengan perpindahannya (matahari), ia merupakan permulaan cahaya Subuh, dan semakin terang, barangkali dicampuri dengan semburat merah yang indah. Inilah yang menjelaskan masuknya waktu puasa, dan adzan shalat Subuh. Adapun masuknya waktu shalat terjadi dengan semakin terangnya, maka ini tidak diperselisihkan oleh seorangpun.” Al-Muhalla (3/192)

Dari dalil-dalil ini, menjadi jelas bagi kita kapan waktu fajar shadiq. Kita bisa mengenalinya dengan sinar terang yang menyebar di langit. Agar sinar terang ini menjadi jelas, dan kita mengetahui kapan ulama terdahulu shalat, mari kita baca penjelasan Ibn Jarir At-Thabari -Rahimahullah- tentang sifat atau karakter sinar terang tersebut. Ia mengatakan,

صِفَةُ ذَلِكَ اْلبَيَاضِ أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَشِرًا مُسْتَفِيْضًا فِي السَّمَاءِ يَمْلَأُ بَيَاضُهُ وَضَوْؤُهُ الطُّرُقَ

“Sifat sinar Subuh yang terang itu, ia menyebar dan meluas di langit, sinarnya (terangnya) dan cahayanya memenuhi dunia hingga memperlihatkan jalan-jalan menjadi jelas.” Tafsir At-Thabari (2/167).

Lantas bandingkanlah keadaan kita sekarang ini, dengan apa yang disebutkan oleh Ibn Jarir ini?

Syaikh Ibn Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan, “Para ulama menyebutkan bahwa antara fajar kadzib dan fajar shadiq ada tiga perbedaan:

1. Fajar kadzib mumtad (memanjang) tidak mu’taridh (menghadang); Mumtad maksudnya memanjang dari timur ke barat. Sedangkan fajar shadiq melebar dari utara ke selatan.

2. Fajar kadzib masih gelap, artinya cahaya fajar ini sebentar kemudian gelap lagi. Sedangkan fajar shadiq tidak dalam keadaan gelap, bahkan semakin lama semakin terang cahayanya (karena merupakan awal siang).

3. Fajar shadiq bersambung dengan ufuk, tidak ada kegelapan antara fajar ini dengan ufuk. Sedangkan fajar pertama, terputus dari ufuk, ada kegelapan antara fajar kadzib dan ufuk.

Fajar pertama ini (kadzib) tidak berkaitan dengan hukum syariat apapun, tidak menjadi awal menahan diri dari makan minum ketika puasa, tidak pula awal masuknya waktu Subuh. Hukum-hukum yang disebutkan ini berkaitan dengan fajar kedua, yakni fajar shadiq.” Syarhu Al-Mumti’ (2/107-108).

Pada edisi mendatang insya Allah akan kita lanjutkan penyebutan dalil-dalil dalam masalah ini, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau juga para sahabat semuanya. [*]

* Majalah Qiblati Edisi 8 Volume 4

============================

SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 2)

Mamduh Farhan al-Buhairi

MEMAJUKAN WAKTU SUBUH ADALAH BID’AH KUNO

Pembaca yang dirahmati Allah, melanjutkan apa yang telah kami sampaikan pada edisi sebelumnya, seputar kesalahan penanggalan yang menjadi pegangan di Negara-negara Islam, dalam hal penentuan waktu masuknya shalat Subuh. Berikut ini kami akan membuktikan bahwa mendahulukan waktu shalat Subuh dari waktu yang seharusnya adalah bid’ah mungkar sejak zaman terdahulu. Setiap kali terjadi, setiap itu pula para ulama mengingkarinya.

Pendapat para ulama

Ibn Hajar Rahimahullah mengatakan, “Termasuk bid’ah mungkar adalah apa yang diada-adakan di zaman ini, berupa mengumandangkan adzan kedua sekitar 1/3 jam (20 menit) sebelum waktu fajar di bulan Ramadhan, mematikan lampu-lampu yang menjadi tanda haramnya makan dan minum bagi siapa yang hendak puasa, mereka mengaku bahwa hal ini dilakukan untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan tidak mengetahui hal ini kecuali sedikit saja dari manusia.” Silahkan dirujuk, Fathulbari, 4/199.

Serupa dengan masalah ini adalah apa yang terjadi di zaman kita sekarang ini, karena sebagian besar penanggalan memasukkan waktu shalat Subuh sebelum waktunya yang syar’i, dengan perbedaan yang beraneka ragam.

Taqiyuddin Al-Hilali dalam risalahnya yang berjudul “Bayanu Al-Fajri Ash-Shadiq wa Imtiyazuhu ani Al-Fajri Al-Kadzib (penjelasan tentang fajar shadiq dan perbedaannya dengan fajar kadzib), hal. 2, ia mengatakan, “Saya telah menemukan sesuatu yang tidak membutuhkan penelitian lagi, serta persaksian yang berulang-ulang, bahwa penentuan waktu adzan subuh tidak sesuai dengan penentuan waktu yang syar’i, karena muadzin mengumandangkan adzan sebelum munculnya fajar shadiq.”

Ibn Hazm mengatakan, “Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang orang yang adzan sebelum masuk waktu Subuh dengan tujuan untuk membangunkan orang? Maka beliau marah dan mengatakan,

عُلُوْجٌ فَرَاغٌ، لَوْ أَدْرَكَهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَأَوْجَعَ جُنُوْبَهُمْ، مَنْ أَذَّنَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَإِنَّمَا صَلىَّ أَهْلُ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ بِإِقَامَةٍ لاَ أَذَانَ فِيْهِ.

‘Uluj Faragh, (yang berarti orang-orang keterlaluan yang pengangguran), seandainya Umar bin Khathab mendapati mereka tentu ia akan memukul sisi-sisi tubuh mereka. Siapa yang adzan sebelum waktu subuh, maka jama’ah masjid itu shalat berdasarkan iqamah saja, tidak ada adzan padanya (adzan tidak sah. Itu jika iqamahnya sudah masuk waktu, jika belum maka shalat tanpa adzan dan iqamah; shalat di luar waktu).”

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa ia (Al-Hasan Al-Bashri) mendengar seseorang adzan di malam hari, ia berkata,

عُلُوْجٌ تُبَارِي الدُّيُوْكَ: وَهَلْ كَانَ اْلأَذَانُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ إِلاَّ بَعْدَ مَا يَطْلُعُ الْفَجْرُ.

‘Uluj (orang-orang kasar) berlomba dengan ayam! Bukankah adzan di masa Rasulullah –Shalallahu alaihi wa salam- tidak dilakukan kecuali setelah terbit fajar?”

Dari Ibrahim an-Nakha’i, disebutkan bahwa ia membenci dikumandangkannya adzan sebelum terbit fajar.

Darinya pula, ia mengatakan, “Alqamah bin Qais mendengar seseorang adzan di malam hari (sebelum terbit fajar), maka ia berkata, “Orang ini telah menyelisihi salah satu sunnah para sahabat Rasulullah -Shalallahu alaihi wasalam-, seandainya ia tidur di tikarnya, tentu itu lebih baik baginya.” (Silakan merujuk kitab al-Muhalla, 3/118)

Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, Hasan Bashri berkata: “Orang-orang kasar pengangguran, mereka tidak menyambung dengan iqamah. Seandainya Umar mendapati mereka, tentu sudah memukuli atau memukul kepada mereka.” (Mushannaf: 2306)

Dari sini menjadi jelas bagi kita, bahwa mendahulukan waktu adzan subuh bukanlah perkara baru dalam umat ini, sebaliknya telah terjadi di masa-masa yang lalu, akan tetapi itu kasus personal, individual (perseorangan) dan itupun sudah diingkari. Sedangkan yang terjadi di masa kita sekarang ini, maka ia merupakan bencana umum yang menimpa umat karena keterikatan dengan penanggalan yang di luar kemampuan mereka. Sekiranya umat ini memiliki kekuasaan (untuk membuatnya), tentu kejadian ini merupakan sesuatu yang didasarkan pada kesalahan dalam penentuan masuknya waktu fajar shadiq.
Kerusakan akibat adzan sebelum fajar shadiq

Sesungguhnya adzan sebelum masuknya waktu subuh (terbitnya fajar shadiq) menyebabkan banyak kerusakan (efek negatif), diantaranya:

1. Kebanyakan jama’ah, menyegerakan dalam melaksanakan shalat sunnah fajar, langsung setelah masuk masjid, dengan begitu ia telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya.

2. Bersegera dalam makan sahur, tentu ini menyelisihi sunnah nabi –Shalallahu alaihi wasalam-.

3. Sucinya haidh seorang wanita, atau yang sedang nifas setelah waktu berdasarkan penanggalan yang ada sangat pendek, tidak mungkin ia bisa berpuasa di hari itu.

4. Shalatnya orang sakit dan orang tua di rumah-rumah, atau orang yang begadang semalaman hingga waktu fajar, yang langsung setelah adzan.

5. Shalatnya kaum wanita di rumah-rumah, yang kebanyakan mereka langsung mengerjakan shalat selesai adzan.

6. Manusia yang sedang di stasiun, terminal dan bandara, langsung melaksanakan shalat setelah adzan. (yang berarti shalat mereka tidak sah karena dilakukan sebelum waktunya).

Dan berbagai kerusakan lainnya. Seandainya anda menemukan satu kesalahan saja tentu sudah cukup menjadi alasan untuk merubah penanggalan itu. Bagaimana pula jika berkumpul semua kerusakan ini?

Sekarang tinggal satu pertanyaan penting, mengapa dan bagaimana kesalahan ini terjadi?

Saya akan menjawab, bahwa hal ini bukan sekedar kesalahan hari ini, bukan pula akibat penjajahan semata. Kesalahan penjajah adalah memasukkan penanggalan yang salah, akan tetapi kesalahan ini telah terjadi sebelum itu di tempat-tempat lain yang terpisah di negeri-negeri Islam. Berdasarkan penelitian, saya meyakini bahwa awal mula terjadinya kesalahan dalam penentuan waktu fajar shadiq adalah terjadi pada bulan Ramadhan, mengingat sudah dikenal sejak masa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- bahwa Bilal –Radiallahu anhu- adzan di malam hari, yakni adzan pertama, waktunya adalah pada saat munculnya fajar kadzib, tujuannya agar manusia bersiap sedia untuk menyambut terbitnya fajar shadiq.

Seiring dengan perputaran waktu, masalah ini menjadi bias pada sebagian orang, dan berlangsung seperti itu hingga masa kita sekarang ini. Ketika seorang adzan untuk waktu Subuh dengan hanya satu adzan, mereka mengandalkan adzan pertama (saat fajar kadzib) dan meninggalkan adzan kedua (fajar shadiq) waktu yang benar. Mereka mengira bahwa adzan yang pertama ini adalah permulaan terbitnya fajar shadiq. Wallahu a’lam.

Yang sungguh mengherankan lagi, bersama pergantian masa ini, adzan yang kedua pada banyak Negara (yang melakukan adzan subuh 2 kali) juga dilakukan sebelum masuknya waktu fajar shadiq.

Ibn Hajar –Rahimahullah- mengatakan, “Termasuk bid’ah mungkar adalah apa yang diada-adakan di zaman ini, berupa lantunan adzan kedua sekitar 1/3 jam sebelum waktu fajar di bulan Ramadhan, mematikan lampu-lampu yang menjadi tanda haramnya makan dan minum bagi siapa yang hendak puasa, mereka mengaku bahwa hal ini dilakukan untuk kehati-hatian dalam ibadah, dan tidak mengetahui hal ini kecuali sedikit saja dari manusia.” (Silakan merujuk, Fathul Bari, 4/199)

Syaikh Ibn Taimiyah –Rahimahullah- mengatakan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, orang yang makan setelah adzan subuh di bulan Ramaadhan,

(اَلْحَمْدُ لِلَّهِ. أَمَّا إِذَا كَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ، كَمَا كَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَلىَ عَهْدِ النَّبِيِّ ، وَكَمَا يُؤَذِّنُ الْمُؤَذِّنُوْنَ فِيْ دِمِشْقٍ وَغَيْرِهَا قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ، فَلاَ بَأْسَ بِاْلأَكْلِ وَالشَّرَبِ بَعْدَ ذَلِكَ بِزَمَنٍ يَسِيْرٍ)

“Alhamdulillah, jika muadzin adzan sebelum masuknya waktu Subuh, sebagaimana Bilal adzan sebelum masuk fajar di masa Nabi -Shalallahu alaihi wasalam-, Seperti adzan di Damaskus dan lainnya yang dilakukan sebelum masuk waktu fajar, maka jika demikian tidak mengapa makan dan minum dalam waktu sebentar setelah adzan.” (Majmu’ Fatawa, 25/216)

Ini semua merupakan bukti bahwa kesalahan ini telah terjadi lama, sudah dikenal oleh para ulama.

Syihabuddin Al-Qarafi –Rahimahullah- menyebutkan, bahwa kesalahan ini sudah ada di zamannya, saya akan menukilkan kandungan ucapannya, mengingat banyaknya penggunaan istilah-istilah astronomi, ia mengatakan yang artinya, “Telah terjadi kebiasaan orang-orang adzan fajar sebelum terbitnya fajar. Sehingga seseorang tidak menemukan bekas (cahaya) fajar shadiq sama sekali. Ini tidak boleh, karena Allah menjadikan sebab wajibnya shalat adalah munculnya fajar di ufuk, jika belum tampak maka tidak boleh shalat, karena jika dilakukan berarti melaksanakan shalat sebelum waktunya dan sebelum sebabnya.” (Dari kitab al-Furuq, 2/301) [*]

Sayang sekali, kami harus berhenti sampai di sini, insya Allah di edisi mendatang akan kami lanjutkan dengan pembahasan yang tidak kalah menarik. Ikuti terus!

* Majalah Qiblati Edisi 9 Volume 4

================================

SALAH KAPRAH WAKTU SUBUH (Bag. 3)

Mamduh Farhan al-Buhairi

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Sesungguhnya permasalahan ilmiah ini bukanlah saya orang yang pertama membahasnya. Telah banyak ulama yang memiliki kecemburuan terhadap agama sebelum saya, di mana saya juga mengambil manfaat dari sebagian argumantasi mereka. Sebagaimana masalah ini telah saya jelaskan secara ringkas enam tahun yang lalu di kota Bondowoso bersama ketua DKM Masjid Al-Ikhlas, saudara dr. Yahya Amar. SpPD. dan beberapa jama’ah yang lain.

Saya juga tidak bermaksud menulis masalah ini seandainya saudara saya pimred Majalah Qiblati, Ust. Agus Hasan Bashori tidak meminta dan sedikit memaksa saya untuk membahasnya. Begitu juga beliau juga berperan dalam pembahasan ini dengan banyak masukan yang sangat tepat, dan dengan menampilkan gambar-gambar yang dapat membedakan antara fajar shadiq dan kadzib. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.

Tulisan ini merupakan akhir dari pembahasan ini. Kami akan menjelaskan bahwa masalah ini diakui oleh banyak ulama kontemporer dengan menekankan benarnya pendapat kami.

Kesaksian dan Fatwa para Ulama

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Mesir, w. 1354 H/ 1935)

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata: “Termasuk sikap ghuluw (berlebihan) kaum khalaf (generasi belakangan) dalam menetapkan batasan-batasan lahiriyyah tetapi mengabaikan perbaikan batin dengan iman dan takwa adalah mereka menetapkan awal fajar dan mengikatnya dengan hitungan detik, serta menambah 20 menit sebelumnya untuk imsak (bagi yang puasa) demi kehati-hatian, padahal kenyataannya terangnya putih siang (fajar) tidak nampak pada manusia kecuali kira-kira setelah 20 menit.” (Tafsir al-Manar: 2/184)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata:

بالنسبة لصلاة الفجر المعروف أن التوقيت الذي يعرفه الناس ليس بصحيح، فالتوقيت مقدم على الوقت بخمس دقائق على أقل تقدير، وبعض الإخوان خرجوا إلى البر فوجدوا ان الفرق بين التوقيت الذي بأيدي الناس وبين طلوع الفجر نحو ثلث ساعة، فالمسألة خطيرة جدا، ولهذا لا ينبغي الإنسان في صلاة الفجر أن يبادر في إقامة الصلاة، وليتأخر نحو ثلث ساعة أو (25) دقيقة حتى يتيقن ان الفجر قد حضر وقته

“Sehubungan dengan shalat Fajar, (Sebagaimana) yang diketahui bahwa penentuan waktu yang dikenal manusia sekarang tidaklah benar. Penentuan waktu tersebut mendahului waktu Fajar yang benar dengan perkiraan minimal 5 menit sebelum masuk fajar shadiq. Sebagian saudara kami pergi keluar menuju ke tanah lapang (pedalaman) dan mereka mendapatkan bahwa selang waktu antara waktu berdasarkan penanggalan yang dikenal manusia dan terbitnya fajar sekitar sepertiga jam (20 menit). Masalah ini sangat serius, karena itu tidak seharusnya seseorang bersegera melaksanakan shalat, dan hendaknya mengakhirkan hingga sepertiga jam (20 menit) atau 25 menit, hingga benar-benar yakin bahwa fajar telah masuk.” (Syarh Riyadhussalihin, 3/216)

Syaikh juga mengatakan:

“Alamat atau tanda-tanda ini (fajar shadiq) di zaman kita sekarang menjadi samar, dan manusia lebih mengandalkan penanggalan serta jam, akan tetapi semua sistem penanggalan ini berbeda. Jika ada dua penanggalan berbeda, yang keduanya sama-sama dari pakar hisab atau perhitungan waktu, maka kita memilih yang lebih lambat pada setiap waktu shalat, karena hukum asalnya adalah belum masuk waktu. Para ulama telah menyatakan hal ini, sekiranya seseorang berkata kepada dua orang, “Tolong kalian perhatikan munculnya fajar!” Kemudian salah satunya berkata, “Telah terbit”, sedangkan yang kedua mengatakan, “Belum terbit,” maka ia boleh makan dan minum hingga keduanya bersepakat, di mana orang yang kedua mengatakan, “Benar, Fajar telah terbit.” Maka saya pribadi akan memilih penanggalan yang lebih lambat.” (Syarhu Al-Mumti’, 2/48)

Beliau juga berkata:

“Sesungguhnya, jika seseorang merasa yakin bahwa fajar belum muncul, maka haram baginya mengumandangkan adzan, karena masalah waktu ini sangat serius, sebab seandainya ia adzan sebelum waktunya sekalipun satu menit, kemudian ada orang yang bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk waktu subuh, maka tidak diragukan lagi orang yang mengumandangkan adzan telah menipu manusia dan mengharuskan mereka shalat sebelum masuk waktunya.”

Beliau menambahkan, “Yang harus dilakukan adalah meneliti hal ini, karena sangat bermasalah, dan yang tampak bagi saya bahwa adzan Subuh pada setiap waktu sepanjang tahun dilakukan sebelum waktu yang sebenarnya. Ada pendahuluan sekitar 5 menit sepanjang waktu setahun.” (Liqa` al-bab al-maftuh, 7/41)

Ini adalah pendapat Syaikh Ibn Utsaimin dalam beberapa acara yang berbeda, yang semuanya menunjukan adanya kesalahan.

Berikutnya mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam masalah ini:

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri berkali-kali dari rumah saya di gunung Himlan -sebelah tenggara Amman (Yordania)- hal itu memungkinkan saya untuk meyakinkan kebenaran yang disebutkan sebagian orang yang memiliki kecemburuan terhadap agama, untuk meluruskan ibadah kaum muslimin, bahwa adzan Fajar di sebagian Negara Arab dikumandangkan sebelum fajar shadiq dengan lama waktu berkisar antara 20-30 menit, bahkan sebelum muncul fajar kadzib sekalipun. Sering saya dengar iqamah untuk shalat fajar dari sebagian masjid bersamaan dengan terbitnya fajar shadiq, artinya mereka talah adzan sebelum itu sekitar setengah jam. Dengan demikian, berarti mereka telah shalat sunnah fajar sebelum waktunya, dan bisa jadi mereka menyegerakan melaksanakan kewajiban (puasa) sebelum waktunya di bulan Ramadhan. Dalam hal ini tentu mengandung penyempitan bagi manusia dalam hal menyegerakan menahan diri dari makanan (sahur), serta menyebabkan shalat fajar terancam batal. Semua itu disebabkan karena mengandalkan penentuan waktu berdasarkan perhitungan falak (penanggalan) dan berpaling dari penentuan waktu berdasarkan syariat sbagaimana disebutkan dalam firman Allah (al-Baqarah: 187). Juga hadits Nabi r:

وكُلُوا واشْرَبُوا حتى يَعْتَرِضَ لكُم الأحْمَرُ

“Makan dan minumlah hingga nampak (menghadang) pada kalian garis merah (sinar merah awal pagi, Astronomical Twilight).”

Ini adalah peringatan, sedangkan peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin.” (Silsilah al-Shahihah, nomor 2031, 5/52)

Di sini Syaikh Al-Albani juga menegaskan adanya kesalahan, dan bahwa di bulan Ramadhan hal itu lebih banyak terjadi, sebab orang yang memperhatikan perbedaan waktu antara adzan fajar di bulan Ramadhan dan lainnya, ia bisa mengetahui bahwa di bulan Ramadhan bertambah dari 5 hingga 10 menit.

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali al-Husaini (Maghribi Afrika Utara, w. 1407 H/ 1987 M).

Syaikh Dr. Taqiyyuddin al-Hilali dalam Risalnya yang berjudul al-Fajr al-Shadiq halaman 5 mengatakan: “Saya dapatkan berdasarkan penelitian, pembuktian dan pengamatan yang maksimal dan berkali-kali dari orang-orang yang sehat pandangan matanya, dan saya termasuk didalamnya, karena saya pada waktu itu melihat sendiri fajar dengan jelas tanpa kesamaran bahwa waktu Maghribi (Maroko, Afrika Utara) untuk adzan subuh tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat. Muadzin menyuarakan adzan sebelum jelasnya kemunculan fajar menurut ukuran syar’i. Maka adzannya pada waktu itu tidak menghalalkan shalat subuh dan tidak mengharamkan makan sahur. Maka saya menfatwakan yang demikian dan mengamalkannya hingga hari ini, tahun 1394 H)

Syaikh Musthafa Al-Adawi Al-Mishri dalam risalahnya yang berjudul Mawaqitu Al-Falati fi Mawaqiti As-Shalati (hal. 127), mengatakan, “Di sebagian Negara Arab, bahkan pada sebagian besarnya, adzan fajar dikumandangkan sebelum fajar kedua terbit, yaitu fajar shadiq. Saya sendiri telah meneliti munculnya fajar di kampung saya, ternyata benang putih (Al-Khaitu Al-Abyadh) yakni fajar shadiq muncul setelah dikumandangkannya adzan berdasarkan waktu yang mengandalkan penanggalan, dengan jeda waktu sekitar sepertiga jam (20 menit).”

Perlu diketahui, bahwa kesalahan yang terjadi di negara-negara Arab, itu masih lebih sedikit jika dibandingkan di Indonesia. Dan Saudi Arabia terbilang paling baik dan paling minim kesalahannya di antara semua Negara Arab. Karena orang yang shalat di Masjidil Haram atau Masjid Nabi, ia bisa melihat setelah selesai shalat semburat sinar terang yang merupakan tanda awal siang, sementara di Indonesia tidak kami temui (semburat terang itu) kecuali kira-kira setelah lebih 20 menit berikutnya.

Sekalipun Saudi Arabia merupakan Negara yang paling baik dalam hal ini, akan tetapi para ulama tetap memberikan perhatian, dan mereka sangat menganjurkan untuk mengakhirkan waktu adzan. Jika demikian, bagaimana lagi dengan Indonesia, padahal faktanya seperti yang telah kita ketahui sebelumnya?

Kalender-kalender Islam.

Sesungguhnya sistem penanggalan di Negara-negara Islam tidaklah muncul dari orang-orang yang spesialis dalam bidang syariat, tidak pula di bawah pengawasan instansi agama. Pada sebagian negara kita dapati bahwa yang bertanggung jawab atas sistem penanggalan adalah departemen keuangan. Di sebagian negara yang lain penanggungjawabnya departemen wakaf, dan disebagian lagi di bawah departemen kehakiman. Sebatas yang saya ketahui tidak ada departemen agama di Negara Islam yang bertanggung jawab dalam penentuan penanggalan. Sekali lagi ini sebatas yang saya ketahui!

Sungguh sangat disayangkan, panitia atau kelompok yang menyiapkan penanggalan di Negara-negara Islam, tidak dilibatkan di dalamnya ulama syari’ah –sepengetahuan saya– karena ulama syari’ah mampu menentukan terbitnya fajar shadiq sebagaimana dalam sunnah Nabi r, dan setelah itu para pakar hisab bisa membangun perhitungan penanggalan berdasarkan arahan dari ulama syari’ah.

Ini tidak berarti bahwa melihat fajar shadiq merupakan masalah sulit, akan tetapi hanya dibutuhkan orang yang paham dan mengenalnya. Penentuan munculnya fajar shadiq adalah masalah mudah, karena bisa dilihat dengan mata telanjang di tempat manapun. Fajar shadiq tidak seperti hilal yang tidak bisa dilihat kecuali oleh orang yang bermata tajam atau dengan alat penginderaan jauh. Bahkan fajar shadiq termasuk hal yang bisa dilihat oleh semua orang, besar maupun kecil, orang alim maupun jahil. Ia tidak mengandalkan apapun selain penglihatan mata.

Jalan keluar dan solusi:

1. Kajian terhadap masalah ini dari pihak yang bertanggungjawab, kemudian melihatnya dengan penuh pertimbangan dan perhatian, sehingga shalat kaum muslimin tidak masuk dalam katagori batal (tidak sah).

2. Membentuk sebuah kelompok kerja yang terdiri dari ulama dan pakar astronomi (hisab) untuk meneliti ulang penentuan waktu shalat yang ada dalam sistem penanggalan.

3. Kami nasehatkan kepada para muadzin untuk mengakhirkan adzan Subuh, begitu pula mengakhirkan iqamah sebisa mungkin.

4. Kami nasehatkan kepada para imam dan muadzin untuk harus mengenal dan mengetahui fajar shadiq sebagaimana disebutkan dalam sunnah Nabi, dan jangan sampai mereka menanggung batalnya shalat kaum muslimin.

5. Kami nasehatkan kepada kaum wanita dan orang-orang yang sakit yang shalat di rumah, agar tidak menjadikan adzan di masjid-masjid (sekarang) sebagai ukuran masuknya waktu, tetapi hendaknya mengakhirkan hingga selesainya jamaah di masjid-masjid, kira-kira 25 menit sesudah adzan.

6. Kami nasehatkan saudara-saudara yang tidak mau ikut shalat berjamaah di masjid-masjid (sekarang) untuk tetap menetapi jama’ah dan nasehat dengan penuh adab dan ketenangan, karena dosa akan dipikul pihak-pihak yang bertanggungjawab, begitu pula pada pundak-pundak muadzin dan imam di setiap masjid.

Penutup

Sesungguhnya Majalah Qiblati ketika menurunkan makalah yang sangat serius ini semata mengharapkan wajah Allah, kemudian untuk memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang agama dan shalat mereka, mengingat penting dan seriusnya masalah sementara orang yang menyadarinya tidak sebanding dengan besarnya persoalan. Harapannya adalah ketika setiap muslim memahami masalah ini, kemudian serius mengkaji dan menelaah serta mencoba memberikan dan mencarikan solusi, sehingga pada akhirnya kita bisa menjalankan kewajiban shalat Subuh dengan hati tenang, dan lebih dari itu, sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syariat. Dengan kata lain menjadi amalan yang sah dan diterima di sisi Allah.

Selanjutnya Majalah Qiblati akan menjalankan perannya, dengan menyampaikan masalah ini -insyaallah- kepada Departemen Agama Republik Indonesia, MUI, serta pihak-pihak terkait sebagai pelepasan tanggung jawab di hadapan Allah nanti.

Perlu diketahui, bahwa jumlah serial makalah dalam hal ini sedianya lebih dari 3 seri, akan tetapi kami ringkas, agar kita bersegera dapat ikut andil membantu instansi yang berwenang memberikan solusi. Hal-hal yang belum kami sebutkan, insya Allah akan kami turunkan dalam pembahasan khusus ketika menjawab pertanyaan atau tanggapan dari para pembaca yang mulia, jika ada.

Kami mohon kepada Allah agar memberikan kepada pihak yang berwenang petunjuk kepada kebaikan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk itu. [*]

***

* Majalah Qiblati Edisi 10 Volume 4

=================================


artikel-artikel terkait:

Artikel

Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang, Sadarlah!

PENULIS: USTADZ MUHAMMAD ABDUH TUASIKAL

Home

wanita yang telanjangSaat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini. Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum muslimin dari musibah ini.

Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.

Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini

Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?

An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga. Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Jika ancaman ini telah jelas, lalu kenapa sebagian wanita masih membuka auratnya di khalayak ramai dengan memakai rok hanya setinggi betis? Kenapa mereka begitu senangnya memamerkan paha di depan orang lain? Kenapa mereka masih senang memperlihatkan rambut yang wajib ditutupi? Kenapa mereka masih menampakkan telapak kaki yang juga harus ditutupi? Kenapa pula masih memperlihatkan leher?!

Sadarlah, wahai saudariku! Bangkitlah dari kemalasanmu! Taatilah Allah dan Rasul-Nya! Mulailah dari sekarang untuk merubah diri menjadi yang lebih baik ….

Baca artikel selanjutnya “Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

=============================================

Syarat-syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna

jilbab yang sempurna

Betapa banyak kita lihat saat ini, wanita-wanita berbusana muslimah, namun masih dalam keadaan ketat. Sungguh kadang hati terasa perih. Apa bedanya penampilan mereka yang berkerudung dengan penampilan wanita lain yang tidak berkerudung jika sama-sama ketatnya[?]

Oleh karena itu, pembahasan kita saat ini adalah mengenai pakaian wanita muslimah yang seharusnya mereka pakai. Pembahasan kali ini adalah lanjutan dari pembahasan “Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang“. Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang dapat memberi taufik dan hidayah.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya  ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14)

Syarat Pakaian Wanita yang Harus Diperhatikan

Pakaian wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.

Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.

Syarat kedua: bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.

Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.

Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!

Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.

Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.

Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,

كُنَّا نَطُوفُ بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى امْرَأَةٍ بُرْداً فِيهِ تَصْلِيبٌ فَقَالَتْ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى نَحْوَ هَذَا قَضَبَهُ

“Dulu kami pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”

Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ ِبخَلْقِ اللهِ

Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)

Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.

Syarat kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .

Syarat keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah syi’ar batil yang tidak ada landasannya.

Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.

Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)

Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.

Alhamdullillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat.

Rujukan:
1. Faidul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, Mawqi’ Ya’sub, Asy Syamilah
2. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Islamiyah-Amman, Asy Syamilah
3. Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Syaikh ‘Amru Abdul Mun’im Salim, Maktabah Al Iman
4. Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, Ibnul Jauziy, Darun Nasyr/Darul Wathon, Asy Syamilah
5. Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Waspadalah terhadap aliran Syiah, Mereka Siap Menikam Umat Islam dari Belakang

Waspadai Syiah, Mereka Siap Menikam

Oleh  Al-Ustadz Abu Nida Chomsaha Shofwan, Lc.


Syi’ah dulu diimpor dari Iran dengan malu-malu kucing; diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Muncul gerakan reformasi tahun 1998, Syi’ah pun menggeliat. Paham dari Persia ini pun mengemas ajarannya dengan berbagai caranya. Dari kemasan ilmiah hingga kemasan syahwat. Hasilnya, banyak anak mudah yang terpedaya.

Banyak yang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang bahaya di balik kemasan ajaran Syi’ah. Wajar karena bungkus taqiyahnya begitu kuat. Hakikatnya Syi’ah berbeda dengan kita, ahlussunnah. Kita Ahlussunnah wal jamaah mencintai ahli bait (keluarga Rasulullah e), tidak pilih kasih baik terhadap istri-istri Rasul (ummahatul mukminin) atau dari paman-paman Rasul apalagi dari anak cucu beliau (dari Fatimah ke bawah). Kami membicarakan Syi’ah bukan berarti membicarakan keluarga Rasul. Kami akan mengungkap orang-orang yang mengkultuskan keluarga Rasul (ahli bait), dalam hal ini yang disponsori oleh Abdullah bin Saba’. Orang ini berasal dari Yahudi kemudian pura-pura masuk Islam dan merusak akidah Islam sejak Khalifah Ustman hingga sekarang. Dia letakkan dasar-dasar kesyirikan dan kekufuran; seperti pengkultusan ahli bait di atas para nabi bahkan sampai dituhankan. Bukan kepada Ali saja sampai keluarga Rasul seperti Fatimah dan Zaenab seterusnya. Ketika haji, mereka hanya membuat keributan di sekitar Baqi, mereka menangis sambil meratap ya.. Fatimah ya.. Zaenab.

1. Tentang Al-Quran mereka menuduh Ahlussunnah telah mengurangi dan menambahi. Ditulis oleh ulama Syi’ah buku berjudul Fashlul Khithab fi Tahrifi Kitabi Rabbil Arbab. Husain bin Muhammad Taqi al-Nuri al-Thabari. Menurut ulama Syi’ah, kaumnya boleh membaca al-Quran sekarang (Utsmani) hingga datang imam ke-12 untuk mengajarinya. Menurut akidah mereka mush-haf yang dibawa imam tersebut tebalnya tiga kali lipat dari al-Quran sekarang.

Jadi kalau ada yang berkampanye penyatuan Suni Syi’ah bagaimana mungkin? Syi’ah meragukan al-Quran kita yang sekarang ini, sedangkan menurut Rasulullah barangsiapa yang ragu dengan al-Quran adalah kafir.

2. Akidah terhadap para sahabat terutama kepada Abu Bakar, Umar dan Ustman. Orang Syi’ah meyakini al-Jibtu dan Thaghut adalah Abu Bakar dan Umar, bahkan disebutkan dalam doa ‘dua berhala Quraisy’ dalam kitab mereka (Miftahul Janan) halaman 114, yang terjemahnya ‘Wahai Allah limpahkanlah shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya. Kutuklah dua berhala, dua sesembahan, dua tukang sihir Quraisy beserta kedua anak wanita keduanya.’ Yang dimaksudkan di sini adalah Aisyah dan Hafshah semoga Allah meridhai semua amin.

Termasuk keyakinan mereka adalah setelah Rasulullah e meninggal para sahabat kafir kecuali beberapa sahabat yang bisa dihitung dengan jari. Al-Khuthuth al-Aridhah. Al-Sayid Muhibbuddin al-Khathib halaman 19-20. Hal tersebuit bertentangan dengan akidah Ahlussunnah bahwa kita harus mencintai para sahabat, mengikutinya serta tidak boleh mencela, dan meyakini bahwa semua sahabat adalah adil dan selalu mendoakan kebaikan.

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ أَصْحَابِي

“Allah melaknat orang yang mencela sahabatku.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Thabrani dalam Al-Mu’jam.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hasyr:10)

Bagimana akidah Syi’ah terhadap Umar? Saking bencinya terhadap Umar, waktu Sayidina Umar dibunuh oleh Abu Luluah si Majusi itu, mereka menjadikan hari terbunuhnya Umar sebagai hari raya bagi Syi’ah. Pelaku pembunuhan dianggap sebagai sang pamberani. Hal ini disebabkan Umar lah yang menaklukkan Persia yang sekarang menjadi Iran. Ini simpulan dari Al-Khuthuth al-Aridhah. Al-Sayid Muhibbuddin al-Khathib halaman 20.

Akidah Syi’ah dalam Menanti Kedatangan Imam ke-12 (Imam Mahdi)

Menurut Syi’ah, setelah Imam Mahdi turun atau datang atau bangkit dari tidurnya kemudian Allah membangkitkan penguasa umat Islam yang telah lalu terutama Khalifah Abu Bakar dan Umar yang mereka juluki berhala quraisy yang dianggap telah merampas hak Ali dan keturunannya (sebagai khalifah atau pemegang kekuasaan umat Islam). Menurut keyakinan orang Syi’ah bahwa Imam Mahdi akan membalas dan memerintah untuk membunuh dan memusnahkan setiap 500 orang secara bersama-sama. Akhirnya hingga ia genap membunuh sebanyak 3000 penguasa Islam. Hal ini, masih menurut mereka, akan terjadi sebelum hari kebangkitan atau kiamat kelak. Dikutip dari Al-Khuthuth al-Aridhah. Al-Sayid Muhibbuddin al-Khathib halaman 21-22.

Syi’ah meyakini bahwa pengetahuan tentang yang ghaib adalah hak imam mereka saja, adapun para nabi tidak punya hak. Bahkan mereka sampai menempatkan imam mereka pada posisi tuhan.

Bagaimana dengan Ahlussunnah? Masalah ghaib adalah khusus milik Allah. Adapun Nabi mendapat petunjuk dari Allah hanya pada saat dharurat. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah,

وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَاشَاء

“…, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. … .” (Al-Baqarah:255)

Akidah Syi’ah tentang Keluarga Rasul (Alul Bait)

Menurut Syi’ah ahli bait Rasulullah e terbatas pada Ali dan sebagian anak beliau saja beserta cucu-cucu beliau tersebut. Sementara ahli bait menurut Ahlussunnah adalah pengikut Islam. Ada juga yang mengatakan mereka yang paling bertakwa di antara umatnya. Disebutkan juga ahli bait adalah keluarga Rasul yang beriman dari Bani Hasyim dan Bani Abdulmuththalib, termasuk istri-istri Rasulullah e.

Siy’ah dan Taqiyah

Taqiyah adalah kondisi luar seseorang dengan yang ada di dalam batinnya tidaklah sama. Memang taqiyah juga dikenal di kalangan Ahlussunnah. Hanya saja menurut Ahlussunnah taqiyah digunakan untuk menghindarkan diri dari musuh-musuh Islam alias orang kafir atau ketika perang maupun kondisi yang sangat membahayakan orang Islam. Sementara itu menurut Syi’ah bahwa Taqiyah wajib dilakukan. Jadi taqiyah adalah salah satu prinsip agama mereka. Taqiyah dilakukan kepada orang selain Syi’ah, seperti ungkapan bahwa Quran Syi’ah adalah sama dengan Quran Ahlussunnah. Padahal ungkapan ini hanyalah kepura-puraan mereka. Mereka juga bertaqiyah dengan pura-pura mengakui pemerintahan Islam selain Syi’ah. Padahal kakikatnya orang Syi’ah sangat membenci dan menganggap telah merampas.

Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh orang Syi’ah adalah melakukan kawin mut’ah (kawin kontrak), tidak melakukan shalat Jumat sebelum datangnya imam ke-12, suka berdebat membahas tentang wasiat Rasulullah e, dan tidak mau menampakkan kesyi’ahannya dengan menyimpan semua akidahnya di dalam dada dengan cara taqiyah. Orang Syi’ah begitu bersemangat melontarkan slogan ‘La syarqiyah wala gharbiyah walakin islamiyah’diterjemahkan dengan ‘tidak Syi’ah tidak juga Suni tetapi Islam’, sesudah terpola dengan tidak mempermasalahkan Syi’ah barulah dimuati dengan akidah Syi’ah.

SAudaraku kaum Muslimin. Perlu diketahui bahwa di antara kota-kota yang dijadikan sebagai pusat penyebaran ajaran Syi’ah adalah Bandung, Pekalongan, dan Bangil. Silakan periksa lebih detil lagi keberadaan yayasan Syi’ah di seluruh Indoensia, bias dicek lewat internet. Tidak rahasia lagi bahwa pada waktu Khumaini berkuasa banyak ulama Suni di Iran yang dibantai dan disiksa, masjid-masjid Muslim pun dihancurkan.

Perlu juga diingat bahwa antara Syi’ah dan Yahudi adalah bersaudara. Karena memang pencetus Syi’ah adalah Abdullah bin Saba yang Yahudi. Ia pura-pura masuk Islam, karena tidak senang melihat persatuan umat Islam dalam Ahlussunnah pada waktu itu. PErhatikan sejarah terbunuhnya Utsman dan pembunuhan-pembunuhan berikutnya. Sejarah kontemporer juga menguatkan bukti sejarah lampau. Bukan sebuah rahasia jika masuknya Amerika ke Afghanistan tidak lain karena dibantu oleh kaum Syi’ah. Sebelumnya juga begitu, hancurnya Irak pun dengan peran serta kaum Syi’ah Irak dan Iran, hingga sekarang kekuasaan dipegang oleh orang Syi’ah yang menjadi boneka negara penjajah—tidak layak dilupakan kisah sepak terjang pengkhianatan Alqomah yang Syi’ah bekerja sama dengan Tartar meluluhlantakkan Baghdad pada zaman dahulu.

Perhatikan pula perilaku Syi’ah di Palestina, perhatikan orang di dalam Hamas. Lihat pula Libanon. Untuk memancing Amerika masuk, Syi’ah lewat tentaranya, ‘Hizbullah’ melakukan gerakan pura-pura melawan Amerika. Kemudian setelah Amerika lewat Israel melakukan serangan balik mereka lari hingga yang dibantai adalah penduduk yang Ahlussunnah. Akhir-akhir ini Yaman dan perbatasan Saudi Arabia juga digoncang oleh ulah Syi’ah. Orang Syi’ah pura-pura menyerang. Jika terjadi perang mereka berharap akan masuklah Yahudi/Amerika dengan alasan keamanan.

Komentar Ulama tentang Syi’ah

Bagaimana para ulama rabbaniyin berusaha menyelamatkan umat dari pengaruh dan cengkeraman paham Syi’ah? Di antara yang dilakukan adalah menjelaskan tentang kerusahan dan bahaya ajaran Syi’ah. Berikut adalah perkataan sebagian ulama:

  • Perkataan Al-Qadhi Abu Ya’la

“Adapun Syi’ah Rafidhah apabila mengkafirkan dan memfasikkan sahabat berarti jelas masuk neraka dan termasuk kafir.” (Al-Mu’tamid hal. 267. Fatawa al-Ulama fisy Syi’ah al-Rawafidhi hal. 84.

  • Perkataan Ibnu Hazm al-Zhahiri

“Adapun perkataan mereka (nashara), mereka menuduh bahwa Rafidhah (Syi’ah) telah mengganti al-Quran. Sedangkan RAfidhah tidak termasuk kaum Muslimin. Sesungguhnya Syi’ah adalah golongan yang baru muncul 25 tahun setelah wafatnya RAsulullah e. Rafidhah adalah golongan yang berjalan seperti jalannya Yahudi dan Nashara dalam kebohongan dan dusta.” (Al-Fashlu fil Milal wan Nihal II/213)

“Tidak ada perslisihan di antara firqah-firqah yang menisbatkan kepada Islam baik Ahlussunnah, Mu’tazilah, Khawarij, Murjiah dan Zaidiyah; semuanya bersepakat harus mengambil dalil dari al-Quran yang Ahlussunnah. Hanya Rafidhah ekstrim yang menyelisihi. Kelompok ini kafir dan musyrik menurut para ulama Islam.” (Al-Ihkam Libni Hazm I/96) (Fatawa al-Ulama fisy Syi’ah al-Rawafidhi hal. 84)

  • Perkataan Al-Qadhi Iyadh

“Kami memutuskan tentang kekafiran Rafidhah ekstrim yang mengatakan bahwa imam-imam mereka lebih mulia dari para nabi. Kami mengkafirkan orang yang mengingkari al-Quran atau hurufnya atau mengubahnya atau menambah sebagaimana halnya telah dilakukan oleh kelompok kebatinan dan Isma’iliyah.” (Fatawa al-Ulama fisy Syi’’h al-Rawafidhi hal. 84)

  • Perkataan Al-Shan’ani

“Umat Islam telah bersepakat untuk mengkafirkan Syi’ah Imamiyah. Karena mereka meyakini bahwa sahabat telah sesat di samping mereka juga mengingkari ijma’ (sahabat). Mereka juga telah menjuluki shabat dengan sesuatu yang tidak layak bagi sahabat itu sendiri.” (Al-Ansab II/341) (Fatawa al-Ulama fisy Syi’ah al-Rawafidhi hal. 85)

  • Perkataan Ibnu Taimiyah

“Barangsiapa yang menuduh bahwa al-Quran ayatnya ada yang ditambahi atau dikurangi atau disimpan atau menuduh mentakwil batiniyah yang menggugurkan amalan-amalan yang disyariatkan tidak ada khilaf tentang kekafiran mereka. Barangsiapa menyangka bahwa para sahabat telah murtad setelah Rasulullah e wafat, kecuali tinggal beberapa orang yang tidak sampai 27 orang, atau menuduh kebanyakan sahabat adalah fasik, maka tidak diragukan lagi orang semacam ini telah kafir. Karena telah mendustakan nash al-Quran (dalam al-Quran Allah meridhai dan memuji mereka/para sahabat).” (Al-Sharimul Maslul hal. 586-587)

“Sesungguhnya [Syi’ah] lebih jelek dari ahli hawa dan lebih layak untuk diperangi daripada Khawarij.” (Majmu’ al-Fatawa XXVIII/482) (Fatawa al-Ulama fisy Syi’ah al-Rawafidhi hal. 85)

  • Fatwa Lajnah Daimah

Soal: Penanya tinggal di perbatasan utara. Di wilayah tersebut ada beebrapa markas Irak. Di dalamnya ada orang yang beraliran Syi’ah ja’fariyah. Sebagian ada yang membolehkan makan sembelihannya, sebagian lagi melarangnya. Kami tanyakan apakah boleh memakan sembelihannya sedangkan jelas mereka itu pada waktu susah dan senang selalu meminta kepada Ali, Hasan, Husain, dan sayid-sayidnya.

Jawaban: Kalau keadaannya seperti yang disebutkan oleh penanya—mereka memohon kepada Ali, Hasan, Husain, dan sayidnya—berarti termasuk musyrik, murtad dari Islam; wal’iyadzubillah. Jadi, tidak halal memakan sembelihan mereka, karena status sembelihannya seperti bangkai. Sekalipun mereka menyebut bismillah saat menyembelih.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbibi wa sallam.

Ketua: Syaikh Abdulaziz bin Baz

Wakil: Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghadyan dan Abdullah bin Qu’ud

Fatwa al-Lajnah al-Daimah hal. 15

  • Syaikh Muhammad Nashituddin al-Albani

“Bismillahirrahmanirrahim. Setelah kami pelajari lima pernyataan yang terdapat di dalam kitab yang berjudul “’Ruhullah’ al-Khumaini”, ingin kami jelaskan hukum tentag isinya. Kami berkata dengan nama Allah yang Esa dan kami meminta pertolongan kepada-Nya. Bahwa setiap pernyataan dari lima poin yang terdapat dalam buku ‘Ruhullah’ al-Khumaini tersebut adalah jelas perkataan kufur dan syirik. Kalimat-kalimatnya menyelisihi al-Quran dan al-Sunnah maupun ijma’ kaum Muslimin. Karena kelima perkara tersebut dharurat maka harus diketahui oleh kaum Muslimin. Jadi, siapa yang berkata seperti hal tersebut dengan keyakinan, sekalipun hanya sebagian, berarti termasuk musyrik. Orang itu kafir meskipun melakukan puasa dan shalat serta mengira dirinya muslim. … . Kami heran selalu saja ada orang yang mengaku dirinya sebagai Ahlussunnah tetapi mengadakan ta’awun (saling membantu) dengan Khumaini dalam urusan dakwah. Bahkan ada yang mendukung dalam penegakan negara mereka di bumi kaum Muslimin. Apakah orang-orang tersebut memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa hal tersebut adalah kufur dan sesat. Mereka termasuk perusak. Bukankah Allah tidak senang terhadap orang-orang yang merusak?!….. (Nafsul (?) Kitab hal. 79)

  • Syaikh Bin Baz

Pertanyaan: Berangkat dari pengetahuan Syaikh tentang sejarah Rafidhah (Syi’ah), apa sikap Syaikh terhadap pemikiran pendekatan antara Alussunnah dan Syi’ah?

Jawaban: “Pendekatan antara Syi’ah dan Ahlussunnah tidaklah mungkin. Karena akidahnya saja memang sudah berbeda. Akidah Ahlussunnah wal Jama’ah ialah men-tauhid-kan Allah secara ikhlas beribadah karena Allah l. Allah adalah Dzat yang mengetahui hal yang ghaib. Ahlussunnah juga tidak menyekutukan Allah sedikit pun—baik dengan malaikat maupun dengan rasul dan nabi yang diutus—dan bahwa hanya Allahlah yang tahu hal-hal yang ghaib. Termasuk akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mencintai para sahabat. Sahabat adalah orang yang paling mulia di antara makhluk yang ada,di bawah kemuliaan para nabi. Di antara jajaran para sahabat yang paling mulia adalah Abu Bakar, kemudian Umar, disusul Utsman dan Ali.

Sedangkan Rafidhah/Syi’ah menyelisihi semua keyakinan lurus tersebut. Jadi, tidak mungkin Syi’ah bersatu dengan Ahlussunnah sebagaimana Yahudi dan Nashara atau penuembah berhala dengan Ahlussunnah. Demikian pula Rafidhah dan Ahlussunnah tidak mungkin bersatu disebabkab sudah berbeda akidah, sebagaimana sudah dijelaskan.” (Fatawa al-Ulama fisy Syi’ah al-Rawafidh hal. 78)

Demikianlah bahaya dan kerusakan Syi’ah, berikut pandangan ulama dari zaman dahulu hingga sekarang. Yang jelas kewaspadaan dan pembenahan internal kaum muslimin mendesak dilakukan. Jelas dai Syi’ah selalu bergerak dari hari ke hari memanfaatkan berbagai momentum dan sarana. Di Indonesia Negara Iran telah membangun Islamic Cultural Center (ICC), sejak 2003 di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan. Dari sinilah kemudian disebar lembaga yang bernama Iranian Cornen (IC). Menurut sebuah sumber di antara yang aktif mengajar di ICC adalah akak beradik Umar shihab (seorang ketua MUI) dan Umar Shihab (penulis Tafsir Misbah). Jalaluddin Rahmat (akrab disapa Kang Jalal), Haidar Baqir, dan O Hashem (salah satu penulis yang secara serius menfitnah Abu Hurairah). Juga ikut sejumlah keturunan alawiyin seperti Agus Abu Bakar al-Habsyi dan Hasan Daliel al-Idrus.

Di antara perguruan tinggi yang memiliki Iranian Corner, masih menurut sumber yang sama, adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas ahmad dahlan Yogyakarta, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Tidak cukup di situ dana Negara Iran juga digelontorkan dengan menawarkan bea siswa kepada para pemuda untuk belajar ke Iran. Tidak kurang ada 300 mahasiswa Indonesia yang tengah digodog di Iran, sementara sejulah 200-an yang lain sudah pulang ke Indonesia dengan mengemban tugas menyebar ajaran Syi’ah lewat pengajian, PT, maupun membuat yayasan. Sebut saja Ahmad Baraqbah dengan pondoknya Al-Hadi Pekalongan, Husain al-Kaff dengan Yayasan Al-Jawwad Bandung, dan masih ada puluhan yayasan Syi’ah yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Ya, paham Syi’ah Rafidhah sedang mengepung Indonesia, masihkan kita akan lengah dan lemah?!

Rujukan:

  1. Mas-alatut Taqrib baina Ahlissunah wasy Syi’ah. Dr. Nashir Abdullah bin Ali al-Ghifari. Dua jilid.
  2. Al-Mausu’ah al-Muyassarah fi Al-Adyani wal Madzahib wal Ahzab al-Mu’ashirah. Dua jilid. Dr. Mani’ bin Hammad al-Juhni.
  3. Al-Khuthuth al-Aridhah. Al-Sayid Muhibbuddin al-Khathib.
  4. ‘Aqa-idusy Syi’ah fil Mizan. Muhammad Kamil al-Hasyimi.
  5. Shuratani al-Mutadhatani ‘inda Ahlissunnah wasy Syi’ah al-Imamiyah. Abul HAsan al-Nadwi.
  6. Al-Tasyayu’ baina Mafhumil A-immah wal Mafhumil Farisi.  Muhammad al-Yandari.
  7. Al-Tahrafu al-Dini fi Irani. Abdul Jalil.
  8. Al-Muamarah ‘alal Ka’bah minal Qaramithah ilal Khumaini Tarikh wa Wasya-iq. Dr. Abdul Mun’im al-Namiri.
  9. Hakikat Syi’ah, terjemahan. Abdullah bin Abdillah al-Maushuli.
  10. Bantahan dan PEringatan Atas Syi’ah Rafidhah, terjemahan. Al-Imam Muhammad bin Abdilwahhab.
  11. Sikap Ahlul Bait Terhadap Sahabat Nabi, terjemahan. Muhammad bin Ali al-Syaukani.

Sumber Buku Syi’ah:

  1. Fashlul Khithab fi Tahrifi Kitabi Rabbil Arbab. Husain bin Muhammad Taqi al-Nuri al-Thabari.
  2. Al-Ushulu minal Kafi. Al-Kulaini al-Razi. Dua jilid.

Disalin ulang dari atturots.or.id

Artikel: salafiyunpad.wordpress.com

Kunjungi website www.hakekat.com/ untuk mengenal lebih dalam kesesatan agama Syi’ah.

PANJANG CELANA PRIA TIDAK BOLEH SAMPAI DI BAWAH MATA KAKI (berdasar perintah nabi)

Esbaaaal_Allith

Oleh: Abu Abdillah ad-Dariny

http://addariny.wordpress.com/2009/05/19/ada-apa-di-balik-isbal/


الحمد لله وكفى, والصلاة والسلام على رسوله المصطفى, وعلى آله وصحبه ومن اهتدى, أمابعد

1.    عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم  قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم  ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب  (رواه مسلم)

Dari Abu Dzar, dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti- Alloh  tidak bicara dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan: “Sungguh celaka dan merugilah mereka! wahai Rasulullah, siapakah mereka?”. Beliau menjawab: “Orang yang isbal (dengan rasa sombong), orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim)

2.     عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية،  وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)

Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan)

3.    عن عبد الرحمن بن يعقوب قال: سألت أبا سعيد الخدري عن الإزار, فقال: على الخبير سقطت! قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:  إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح)

Dari Abdur Rahman bin Ya’qub berkata: aku pernah bertanya kepada Abu Sa’id al-Khudri tentang sarung, maka dia menjawab: “Kamu menepati orang yang tahu betul masalah ini! Rasulullah –shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: ‘Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa sarung yang berada antara batas tersebut hingga mata kaki. Adapun yang lebih rendah dari mata kaki, ia di neraka. Dan barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur, maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan: shohih)

4.    عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح)

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)

5.    عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني)

Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu isbal! Karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap mereka yang isbal” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Albany)

6.    عن أبي جري جابر بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره  وصححه الألباني)

Dari Abu Jari, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy: Bahwa Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai tengah betis! Tapi jika kau tidak berkenan, maka hingga batas mata kaki. Dan jangan sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! Karena isbal adalah termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany)

7.    عن جبير بن مطعم : أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح)

Jubair bin Muth’im mengisahkan: Dia pernah duduk bersama Ibnu Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman (panggilan kesayangan Ibnu Umar)?” (Ibnu Umar) menjawab: “Celakalah kamu! Tidak senangkah kau seandainya Allah melihat padamu di hari kiamat nanti?” Pemuda itu menimpali: “Subhanallah, adakah yang menghalangiku hingga aku tidak menyenanginya?!” Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rosulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat, kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betis, sampai meninggalnya”. (Albany mengatakan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih)

8.    عن عمرو بن فلان الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال : ” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط)

Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan dirinya: Ketika ia berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan kepala beliau seraya berkata: “Ya allah (lihatlah) hambamu, putra hamba laki-lakiMu dan putra hamba perempuanMu!”. ‘Amr beralasan: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaan-Nya!

Maka Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah lututnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”

Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung”

Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth)

9.    عن حذيفة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه أحمد والنسائي وصححه الألباني)

Hudzaifah berkata, Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi) sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i, dishohihkan oleh Albany­)

10.      عن زيد بن أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق. قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد والبخاري)

Zaid bin Aslam mengatakan, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab: “Aku Abdullah (Ibnu Umar)”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata: ”Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku pun langsung mengangkatnya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan:  “Maka aku pun mengangkatnya hingga sampai pertengahan betis”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan: “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya ”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari)

BANYAK SEKALI PELAJARAN YANG DAPAT KITA PETIK DARI HADITS-HADITS INI, diantaranya:

1. Hadits-hadits di atas, jelas sekali menggambarkan larangan keras bagi mereka yang ber-isbal. Terlebih-lebih bagi mereka yang telah mengetahui adanya larangan dalam hal ini, tapi masih saja melanggarnya… Semoga ilmu kita menjadi hujjah untuk kita, bukan malah menjadi bumerang bagi kita.

2. Kita perhatikan, hadits tentang larangan isbal ini diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, diantaranya adalah yang kami sebutkan di atas (tujuh sahabat): Ibnu Umar, Abu Dzar, Abu Sa’id al-Khudry, al-Mughiroh bin Syu’bah, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy, ‘Amr bin Fulan al-Anshori dan Khudzaifah –rodhiallahu ‘anhum ajma’in-. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- dalam masalah ini dan betapa bahayanya perbuatan isbal ini.

3. Dari hadits-hadits di atas terkumpul banyak ancaman hukuman bagi mereka yang isbal, padahal satu saja dari ancaman hukuman itu, sebenarnya telah cukup untuk mencegah insan yang beriman (akan kepedihan siksa-Nya) agar tidak terjerumus dalam perbuatan isbal ini. Diantara ancaman-ancaman hukuman tersebut adalah:

a. Allah tidak mengajak bicara dengannya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

b. Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

c. Allah tidak membersihkan (dosa)nya pada hari kiamat. (lihat hadits pertama)

d. Baginya siksa yang pedih dari Allah dzat yang paling pedih siksanya. (lihat hadits pertama)

e. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap orang yang musbil. (lihat hadits ke-5)

f. Sesungguhnya Allah tidak suka terhadap perbuatan menyombongkan diri. (lihat hadits 6)

g. Semakin bertambah panjang isbalnya semakin bertambah pula dosanya. (lihat hadits ke-3)

4. Perbuatan isbal tidak hanya terbatas pada sarung, tetapi juga berlaku pada segala jenis pakaian, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- (lihat hadits ke-4).

Sedangkan penyebutan kata “sarung” dalam banyak lafal hadits, itu disebabkan karena sarung merupakan pakaian yang umum dipakai orang pada masa itu, sebagaimana dijelaskan oleh amirul mukminin fil hadits Ibnu Hajar al-‘asqolany dan yang lainnya (lihat Fathul Bari, jilid 13, hal 264, syarah hadits no: 5791).

5. Dapat disimpulkan bahwa sarung (atau pakaian lainnya) memiliki 4 tempat:

a. Tepat di pertengahan betis. Inilah tempat paling baik, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam-. (lihat hadits 3, 6, 8, 9)

b. Di bawah pertengahan betis hingga mata kaki. Ini merupakan tempat diperbolehkannya kita menjulurkan sarung, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين)

c. Berada tepat di mata kaki. Mulai batas ini kita dilarang menjulurkan sarung kita, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-9: (لاحق للكعبين في الإزار)

d. Di bawah mata kaki. Tidak diragukan lagi tempat yang terakhir ini adalah tempat paling jelas hukumnya, semakin bertambah juluran isbalnya semakin bertambah pula dosanya.

6. Letak pertengahan betis adalah sebagaimana diterangkan oleh Rasul -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-8, yaitu kira-kira empat jari di bawah lutut.

7. Orang yang musbil (sebagaimana kita pahami dari hadits ke-3) terbagi menjadi dua:

a. Orang yang musbil disertai dengan rasa sombong. Para ulama mengatakan bahwa isbal yang disertai rasa sombong adalah termasuk dosa besar, karena adanya ancaman hukuman khusus bagi mereka, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-7: (لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء)

b. Orang yang musbil tapi tanpa rasa sombong dalam hatinya. Orang yang keadaannya seperti ini juga mendapat ancaman hukuman (meskipun tidak termasuk dosa besar) karena ia masuk dalam sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3: (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار) Intinya kedua kelompok ini tidak lepas dari ancaman hukuman yang tidak ringan. Siapakah dari kita yang tidak ingin dirinya selamat dari ancaman siksaan Allah yang maha pedih siksanya?

8. Terdapat keterkaitan yang sangat erat antara isbal dengan rasa sombong, sebagaimana sabda Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-6: (وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة)… Renungkanlah sabda beliau ini: “Karena sesungguhnya isbal adalah termasuk perbuatan sombong”, semoga Allah melapangkan hati kita, sehingga mudah menerima qoulul haq ini.

9. Bentuk betis yang kurang menarik menurut persepsi kita, bukanlah alasan untuk melanggar larangan isbal ini, sebagaimana kisah ‘Amr bin Fulan (lihat hadits ke-8).

*** Sebagian orang membolehkan isbal dengan alasan bahwa larangan tersebut adalah khusus bagi mereka yang sombong? Kita bisa sanggah dengan beberapa jawaban:

Dari sisi nash hadits: coba renungkan sabda rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pada hadits ke-3:  (ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار، من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه) “Apa yang lebih rendah dari mata kaki maka ia di neraka. (sedang) barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur maka Allah tidak melihat kepadanya (pada hari kiamat)”. Dalam hadits ini Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- membedakan dua perbuatan yang berbeda dengan dua ancaman hukuman yang berbeda pula.

Hukuman Pelanggaran
Ancaman neraka Isbal dengan tanpa rasa sombong
Tidak dilihat Alloh pada hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosanya, dan siksa yang pedih baginya Isbal dengan disertai rasa sombong

Jadi, tidak bisa kita katakan bahwa ancaman itu khusus bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong.

Coba renungkan uraian berikut ini…!

Jika ada bapak mengatakan pada anaknya: “Janganlah sekali-kali kamu merokok! Kalau kamu ketahuan merokok, maka hukumannya adalah tidak kuberi uang jajan selama seminggu… Apalagi kalau kamu ketahuan merokok sambil mejeng di mall, maka hukumannya adalah ku usir dari rumah ini!

Apa yang kita pahami dari larangan bapak ini, bolehkah kita mengatakan bahwa hukuman merokok tersebut hanya berlaku saat si anak mejeng di mall saja? Tentunya tidak!

Kami yakin, semua orang paham, bahwa bapak ini menginginkan dua hukuman yang berbeda untuk dua pelanggaran yang berbeda pula.

Hukuman Pelanggaran
Stop uang jajan selama seminggu Merokok di tempat selain mall
Diusir dari rumah Merokok di mall

Maka terapkanlah pemahaman ini pada hadits-hadits tersebut di atas karena tidak ada perbedaan antara keduanya.

Dari uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:

  • Bagi mereka yang isbal dengan tanpa rasa sombong maka hukumanya adalah neraka.
  • Sedang bagi mereka yang isbal dengan rasa sombong maka hukumanya adalah Alloh tidak bicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak melihat  mereka, tidak membersihkan dosa mereka dan siksa yang pedih untuk mereka, sebagaimana tertera pada hadits pertama.

Dari sisi logika: ketika Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan sebagian sahabatnya yang isbal.

a. Seandainya perbuatan itu diperbolehkan oleh Islam tentu saja Rasul -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengingkarinya.

b. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- langsung mengingkari perbuatan isbal tersebut, tanpa menanyakan dulu kepada sahabat yang diingkarinya, apakah ada rasa sombong dalam hatinya atau tidak? Ini menunjukkan bahwa ada dan tidaknya rasa sombong ketika isbal, tidak berpengaruh pada ke-haram-an perbuatan isbal tersebut.

c. Pantaskah kita su’udh dhon kepada para sahabat yang diingkari Rasul -shollallohu alaihi wasallam- ketika isbal, seperti ibnu umar, sufyan bin suhail dan ‘amr bin fulan, dengan mengatakan bahwa mereka semua pada saat itu melakukan isbal dengan rasa sombong! Sedang di sisi lain kita husnudh dhon kepada orang-orang zaman sekarang yang isbal ria, dengan kita katakan tidak ada kesombongan dalam hati mereka??? Wallahul musta’an.

*** Sebagian orang melegalkan isbal dengan menyamakan (baca: mensejajarkan) dirinya dengan Abu Bakar, yang sarungnya terjulur tanpa ada keinginan dari beliau sendiri.

Kita bisa sanggah ucapan ini, dengan beberapa jawaban:

1. Perbuatan beliau ini bukanlah karena keinginan beliau untuk ber-isbal. Para ulama telah menjelaskan, bahwa sebabnya adalah karena terlalu rampingnya badan beliau, hingga ikatan sarungnya selalu kendur ketika digunakan untuk berjalan atau kerja yang lainnya.

2. Juluran sarungnya Abu Bakar ini tidak terjadi pada seluruh bagian sarung, tapi hanya terjadi pada salah satu sisinya saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري)

3. Juluran sarung Abu Bakar ini tidak terjadi secara terus-menerus, tetapi hanya terjadi kadang-kadang saja, sebagaimana lafal haditsnya (إنه يسترخي أحد شقي إزاري أحيانا)

4. Abu bakar selalu menjaga sebisa mungkin agar sarungnya tidak terjulur, sebagaimana lafal hadits tersebut [إلا أن أتعاهد ذلك منه]

5. Seandainya saja isbalnya abu bakar ini terjadi pada kedua sisi sarungnya, dilakukan terus menerus, dan atas kehendaknya (dan ini semua tidak mungkin terjadi), maka sesungguhnya istidlal dengan perbuatan Abu Bakar untuk melegalkan isbal adalah istidlal yang sangat lemah -wallahu a’lam- karena beberapa alasan:

a. Ini adalah istidlal dengan perbuatan (istidlal bil fi’li), padahal disana ada ucapan yang jelas melarang perbuatan ini, maka yang harus didahulukan adalah dalil yang berupa ucapan (dalil qouliy) yang jelas-jelas melarang isbal.

b. Banyaknya kemungkinan dan penafsiran dari para ulama yang berbeda-beda mengenai perbuatan abu bakar ini, sehingga menjadikan semakin lemahnya dalil fi’liy ini.

c. Banyaknya perbedaan antara isbalnya abu bakar -kalau bisa dikatakan seperti itu- dengan isbalnya orang di era ini.

d. Sungguh sangat sembrono orang yang mensejajarkan dirinya ketika ber-isbal, dengan umat Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- yang paling mulia ini. Tidakkah orang tersebut berusaha mencontoh perbuatan Abu bakar –rodhiallahu’anhu– dalam hal ibadahnya… amar ma’ruf nahi munkarnya… dakwahnya kepada tauhid… dan amal-amal ibadah lainnya???

Atau kalau mereka mau komitmen dengan keinginan mencontoh apa yang terjadi pada abu bakar ini, harusnya mereka mencontohnya dengan seratus persen, seperti: Hanya menjulurkan sebagian sisi sarung saja… hanya kadang-kadang saja dan tidak terus menerus… juga sebisa mungkin menjaganya agar sarungnya tidak terjulur…..!

e. Tak diragukan lagi, derajat kita tentunya jauh sekali di bawah generasi sahabat, apalagi dibandingkan dengan sahabat Ibnu Umar, Sufyan bin Suhail dan ‘Amr bin Fulan..! Jika kepada mereka saja Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengingkari perbuatan isbal itu, bagaimana seandainya perbuatan isbal itu muncul dari kita, orang yang jauh sekali di bawah mereka?! tentunya kita lebih pantas untuk tidak diperbolehkan melakukan isbal.

*** Sebab-sebab dilarangnya isbal telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:

1. Karena dalam isbal terdapat isrof (mengahambur-hamburkan harta) yang dilarang.

2. Karena adanya tasyabbuh (menyerupai) wanita, dan rasul -shollallohu alaihi wasallam- melaknat laki-laki yang meniru wanita, baik dalam gaya maupun pakaiannya.

3. Karena tidak aman \ sulit menjaganya dari najis.

4. Karena isbal adalah pertanda kesombongan, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong.

Jika kita renungi sebab-sebab dilarangnya perbuatan isbal yang disebutkan oleh para ulama ini, ternyata kita dapati sebab-sebab tersebut tidak khusus bagi mereka yang ber-isbal dengan rasa sombong, tetapi terdapat pula pada mereka yang ber-isbal tanpa rasa sombong. Ini menunjukkan bahwa perbuatan isbal ini merupakan perbuatan yang terlarang, baik kita lakukan dengan rasa sombong atau tidak.

Dari hadits-hadits ini, kita juga dapat memetik pelajaran berharga tentang tingginya nilai-nilai Islam, ia benar-benar agama yang lengkap dan mencakup segala sisi kehidupan manusia.

Demikianlah artikel ini kami susun… Penulis yakin semua yang telah kami utarakan, telah banyak diketahui oleh para pembaca. Tapi tidak lain, tujuan kami hanya ingin mengamalkan firman ilahi  {وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين} juga sabda Rasul -shollallohu alaihi wasallam- (الدين النصيحة). Semoga usaha yang sedikit ini menjadi amal yang ikhlas hanya karena wajah Allah swt, dan semoga tulisan ini bermanfaat dalam kehidupan kita semua, amin.

والحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وسبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، سبحانك إني كنت من الظالمين


[1] Sejenis baju dari qibth (nama sebuah daerah di mesir) terbuat dari katun tipis dan putih (lih. An-nihayah)[2] Hullah adalah pakaian yang terdiri dari dua potong: sarung dan rida’ jika terbuat dari satu jenis. dan siyaro adalah baju yang terdapat garis-garis dari sutra (lih. An-nihayah)http://addariny.wordpress.com/2009/05/19/ada-apa-di-balik-isbal/

Prinsip Prinsip mengkaji Agama , Penulis: Al-Ustadz Qomar Suaidi

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu…
Bismillaahirrohmaanirrohiim …..

Prinsip Prinsip mengkaji Agama Penulis: Al-Ustadz Qomar Suaidi

Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuannya agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting, tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang!

Dewasa ini banyak sekali ‘jalan’ yang ditawarkan untuk mempelajari dienul Islam. Masing-masing pihak sudah pasti mengklaim jalannya sebagai yang terbaik dan benar. Melalui berbagai cara mereka berusaha meraih pengikut sebanyak-banyaknya. Lihatlah sekeliling kita. Ada yang menawarkan jalan dengan memenej qalbunya, ada yang mengajak untuk ikut hura-huranya politik, ada yang menyeru umat untuk segera mendirikan Khilafah Islamiyah, ada pula yang berkelana dari daerah satu ke daerah lain mengajak manusia ramai-ramai ke masjid.

Namun lihat pula sekeliling kita. Kondisi umat Islam masih begini-begini saja. Kebodohan dan ketidakberdayaan masih menyelimuti. Bahkan sepertinya makin bertambah parah.
Adakah yang salah dari tindakan mereka? Ya, bila melihat kondisi umat yang semakin jatuh dalam kegelapan, sudah pasti ada yang salah. Mengapa mereka tidak mengajak umat untuk kembali mempelajari agamanya saja? Mengapa mereka justru menyibukkan umat dengan sesuatu yang berujung kesia-siaan?

Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai pewaris Nabi selalu berusaha mengamalkan apa yang diwasiatkan Rasulullah untuk mengajak umat kembali mempelajari agamanya. Dalam berbagai hal, Ahlussunnah tidak akan pernah keluar dari jalan yang telah digariskan oleh Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Lebih-lebih dalam mengambil dan memahami agama di mana hal itu merupakan sesuatu yang sangat asasi pada kehidupan. Inilah yang sebenarnya sangat dibutuhkan umat.

Berikut kami akan menguraikan manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam mengkaji agama, namun kami hanya akan menyebutkan hal-hal yang sangat pokok dan mendesak untuk diungkapkan. Tidak mungkin kita menyebut semuanya karena banyaknya sementara ruang yang ada terbatas.

Makna Manhaj

Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:

“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)

Kata minhaj , sama dengan kata manhaj . Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68 dan Mu’jamul Wasith).

Yang diinginkan dengan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan jalan yang ditempuh Ahlussunnah dalam mendapatkan ilmu agama. Dengan jalan itulah, insya Allah kita akan selamat dari berbagai kesalahan atau kerancuan dalam mendapatkan ilmu agama. Inilah rambu-rambu yang harus dipegang dalam mencari ilmu agama:

1. Mengambil ilmu agama dari sumber aslinya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Ta’ala berfirman:

“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan kalian mengikuti para pimpinan selain-Nya. Sedikit sekali kalian mengambil pelajaran darinya.” (Al-A’raf: 3)

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Ketahuilah bahwasanya aku diberi Al Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya. ” (Shahih, HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Miqdam bin Ma’di Karib. Lihat Shahihul Jami’ N0. 2643)

2. Memahami Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salafus shalih yakni para sahabat dan yang mengikuti mereka dari kalangan tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam:

“Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian yang setelah mereka kemudian yang setelah mereka.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim )

Kebaikan yang berada pada mereka adalah kebaikan yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan agama, baik ilmu, pemahaman, pengamalan dan dakwah.

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi mengabarkan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasinya secara mutlak. Itu berarti bahwa merekalah yang paling utama dalam segala pintu-pintu kebaikan. Kalau tidak demikian, yakni mereka baik dalam sebagian sisi saja maka mereka bukan sebaik-baik generasi secara mutlak.” (lihat Bashair Dzawis Syaraf: 62)

Dengan demikian, pemahaman mereka terhadap agama ini sudah dijamin oleh Nabi. Sehingga, kita tidak meragukannya lagi bahwa kebenaran itu pasti bersama mereka dan itu sangat wajar karena mereka adalah orang yang paling tahu setelah Nabi. Mereka menyaksikan di mana dan kapan turunnya wahyu dan mereka tahu di saat apa Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam mengucapkan hadits. Keadaan yang semacam ini tentu sangat mendukung terhadap pemahaman agama. Oleh karenanya, para ulama mengatakan bahwa ketika para shahabat bersepakat terhadap sesuatu, kita tidak boleh menyelisihi mereka. Dan tatkala mereka berselisih, maka tidak boleh kita keluar dari perselisihan mereka. Artinya kita harus memilih salah satu dari pendapat mereka dan tidak boleh membuat pendapat baru di luar pendapat mereka.

selengkapnya ==> http://ukhtifr.blogspot.com/

kesesatan syiah

Saip Camel Nose 14 Januari jam 14:02 Balas
1. Dan bahwa ada sebuah hadits tentang keutamaan Sibthi Rasulillah Sayyidina Hasan r.anhu :

“Sesungguhnya anakku ini (Hasan) penghulu. mudah-mudahan Allah akan memperdamaikan dengannya dua golongan besar dari kaum muslimin”

Dan sesuai dengan hadits tersebut, bahwa ternyata di kedua belah pihak adalah sesama muslim (baik pihak Sayyidina Ali maupun Sayyidina Muawiyah)….

Fakta membuktikan Nubuwat rasulullah atas cucu kesayangan beliau, bahwa cucu beliau menjadi juru damai, berkat beliau kaum muslimin terselamatkan.
Ini adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan.
Bila ada mengatakan bahwa Imam Hasan terpaksa menyerahkan kekhalifahan kepada Muawiyah, maka ini adalah bentuk pelecehan kepada Beliau. Dan melecehkan Rasulullah Saw karena akan melecehkan hadits tentang nubuwat rasulullah.

Kadanga kita bisa berfikir, kalau kita berfikir memakai logika syiah, lho kok IMAMAH ILAHIAH diserahkan kepada Muawiyah???
Mungkin sebab ini, tidak ada satupun keturunan Imam Hasan yang dicatut menjadi Imam Ma’shum…..

2. Kenyataan berbicara, bahwa istri Sayyidina Muhammad al-Baqir bin Sayyidina ALi Zainal Abidin r.anhuma adalah Sayyidah Farwah bin Sayyidina Qasim bin Sayyidina Muhammad bin Sayyidina Abu Bakar Shiddiq r.anhum. Dari wanita inilah beliau mempunyai anak yang bernama Imam Ja’far Shodiq.
Sampai-sampai Imam Ja’far berkata :’Aku dilahirkan dari Abu Bakar dua kali”, karena ibunda dr Sayyidah Farwah adalah keturunan Sayyidina Abu bakar Shiddiq dari jalur Sayyidina Abdurrahman bin Abu bakar….
Apakah mungkin seorang cucu mencaci maki dan dendam dengan moyangnya???
apakah mungkin terjadi pernikahan disaat ada persaingan dan dendam keluarga??????

jangan katakan bahwa yang dinikahi oleh Farwah seperti yang dikatakan ulama syiah terhadap Umar bahwa Ummu Kultsum yang dinikahi Umar adalah iblis yang menyerupa Ummu Kultsum.
Yakni bahwa yang dinikahi Farwah adalah syetan yang menyerupai Imam al-Baqir.
Karena ini adalah pelecehan yang teramat kejam terhadap ahlil bait Nabi. Karena sama saja mengatakan Ummu Kultsum atau Muhammad al-Baqir adalah syetan, dan anak yang dihasilkan adalah anak syetan.
Dasar Syiah, kalau mempunyai pendapat sngat asal dan tanpa pikir2, yang secara tidak langsung juga melecehkan ahlil bait Nabi, bahkan pelecehan yang melebihi kepada sahabat nabi itu sendiri.

nampak sekali, inilah ajaran non islam yakni Yahudi dan majusi yang ingin menghancurkan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah yang diteruskan oleh para sahabat R.anhum dan ahlil bait Rasulillah Saw yang suci.

Wassalam

“siapa yang tidak bisa membedakan suatu kebaikan dari kejelekan maka jatuh padanya”

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarakatuhu…
Bismillaahirrohmaanirrohiim ..

Mengapa Bid’ah harus Dijelaskan

Sering terjadi diskusi atau debat tentang boleh dan tidaknya seorang da’i yang menjelaskan masalah bid’ah dimajlis majlis ‘ilmu dan tentu saja debat ini terjadi diantara para pendukung sunnah melawan pendukung bid’ah, simpatisan atau para da’i yang gandrung dengan bid’ah-bid’ah yang digemari oleh kebanyakan manusia, dan mereka tidak ingin ditinggalkan pengikutnya.

Seakan-akan sudah menjadi kaidah yang disepakati diantara mereka (walaupun tidak diucapkan) bahwasanya pembahasan masalah-masalah bid’ah akan membuat manusia lari dan menjauh dari mereka, dan memecah belah persatuan ummat islam, maka demi terlaksananya dakwah maka tidak perlu hal-hal tersebut diangkat dihadapan manusia.

Satu contoh jawaban yang sering mereka lontarkan ketika ditanya “apakah melafadzkan niat itu bid’ah atau sunnah ?” maka mereka menjawab “Tidak perlu sibuk dengan hal itu, semua benar yang salah adalah yang tidak sholat !”.

Jawaban seperti ini seolah olah sebagai jurus penyelamat bagi mereka supaya tidak di tinggalkan oleh pengikutnya, dan ternyata jawaban seperti ini sangatlah ampuh sehingga orang yang mendengarnya akan mengatkan padanya ini adalah seorang ustadz/kyai yang tidak kolot, sesuai dengan keadaan dan menyatukan dan tidak memecah belah ummat, dan mampu memberi solusi tepat tidak menyusahkan.

Kenyataan seperti ini sangat disayangkan dan sangat bertolak belakang dengan prinsip agama Islam, dikarenakan beberapa hal :

Amar ma’ruf nahi munkar adalah tugas setiap da’i, yaitu menerangkan hal-hal yang ma’ruf supaya bisa diamalkan oleh manusia, dan memberi peringatan hal-hal yang munkar (bid’ah misalnya) supaya ditinggalkan dan dijauhi, inilah hakekat da’wah yang sebenarnya, apabila seorang da’i tidak melarang atau memperingatkan manusia dari bahaya bid’ah maka yang dilakukan hanya amar ma’ruf saja sedangkan nahi mungkar ditinggalkan.

Tugas wajib bagi pembawa risalah adalah memberi peringatan kepada manusia dan menjelaskan semua bid’ah supaya dijauhi oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Jauhilah oleh kalian setiap perkara yang baru (dalam agama), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah (HR.Tirmidzi no.2676, Abu Dawud 4/200)

Oleh karena itu seorang yang mengetahui semua kebaikan tidak ada jaminan baginya selamat dari kesesatan apabila tidak mengetahui kesesatan itu, dengarlah sebuah sya’ir hikmah berikut ini :

“ Aku mengetahui kejelekan bukan untuk kejelekan akan tetapi untuk menjaga diri”

“siapa yang tidak bisa membedakan suatu kebaikan dari kejelekan maka jatuh padanya”

Termasuk kewajiban mubaligh adalah menyampaikan amanat Allah ta’ala diantaranya memberi peringatan kepada manusia tentang bahaya bid’ah. Dan sebaliknya seorang da’i yangtidak memberi peringatan bahaya bid’ah adalah bukan mubaligh yang sebenarnya, sebagaimana Allah ta’ala berfirman :

“Wahai rasul sampaikan apa yang diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan jika tidak kamu kerjakan kamu tidak menyampaikan amanatnya” (QS.Al Maidah 67)

Barangsiapa menentang sunnah dan mengadakan suatu bid’ah maka dia akan binasa, sebagaimana sabda dan wasiat Nabi kita shalallahu ‘alaihi wassalam :

“sungguh aku telah tinggalkan buat kalian berada diatas (kejelasan) yang putih, malam harinya sepeti siang, tidak ada orang yang menyimpang darinya kecuali dia pasti binasa, siapa saja yang hidup setelahku, pasti menjumpai perselisihan yang sanagt banyak, maka kalian harus mengambil apa yang kalian ketahui dari sunnahku dan sunnah para khalifah (setelahku) yang telah mendapatkan petunjuk, dan gigitlah (peganglah sunnah itu) erat erat dengan geraham kalian” (HR. Ibnu Majah no.43)

disalin dari Penjelasan Gamblang Seputar Hukum Yasinan Tahlilan dan Selamatan . oleh Al Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali bin A. Muntholib,penerbit Pustaka Al Ummat

Barang-barang Penolak Bala

Barang-barang Penolak Bala

Setiap orang menginginkan keselamatan di dunia, maupun di akhirat. Oleh karena itu, masing-masing orang mencari sebab untuk mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan bagi dirinya. Hanya saja tak semua orang mengetahui sebab yang baik dan diizinkan oleh Allah -Azza wa Jalla-. Bahkan banyak diantara mereka sembarangan dan sembrono dalam mencari sebab, sehingga ada sebagian orang jahil yang mengambil sesuatu yang bukan sebab keselamatan dan kebahagiaan baginya.

Realita seperti ini banyak kita temukan di lapangan kehidupan. Lihatlah sebagian orang menggunakan “batu bertuah”, “keris sakti”, “Sabuk Bertuah”, “Permata Pelaris Dagangan”, “Rompi Penarik Hati”, “Kopiah Penolak Bala”, “Permata Pelaris Bisnis”, “Tanduk Kucing Penyebab Kekebalan”, “Tanduk Babi”, “Rotan Pembawa Rejeki”, dan lainnya. Semua barang-barang ini diyakini oleh sebagian orang jahil sebagian penyebab tertolaknya bala’ (petaka), dan penyebab datangnya kebahagiaan berupa rejeki, kesehatan, jodoh, dan lainnya. Ini adalah keyakinan jahiliah yang telah dihapus oleh Allah dengan kedatangan Nabi Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- membawa Islam yang menghapus segala bentuk paganisme, dan penyembahan kepada selain Allah beserta sebab-sebabnya. [Lihat Al-Qoul As-Sadid (hal. 46)]

Allah -Ta’ala- berfirman,

“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah. Jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”.(QS. Az-Zumar : 38).

Syaikh Ibnu Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Syahid (dalil penguat) dari ayat ini bahwa berhala-berhala ini tidak mampu memberikan manfaat bagi penyembah-penyembahnya, baik dalam mendatangkan manfaat maupun menolak bala’. Berhala-berhala itu bukanlah sebab bagi hal itu. Maka dianalogikan (disamakan) dengan berhala-berhala itu segala sesuatu yang bukan merupakan sebab syar’iy, atau qodariy (yang ditetapkan berdasarkan taqdir). Jadi, menjadikan hal-hal itu sebagai sebab, dianggap sebagai bentuk kesyirikian kepada Allah”. [Lihat Al-Qoul Al-Mufid (1/168)]

Jadi, tali, bebatuan, permata, keris jika semuanya dijadikan sebagai sebab yang mendatangkan kebahagian dan penolak bala’, maka semua barang-barang itu bukanlah sebab-sebab yang dibenarkan dalam agama kita. Bahkan itu merupakan kesyirikan kepada Allah; diharamkan dalam agama kita!! Benda-benda itu tidak dapat mendatangkan kebahagiaan atau menolak bala’ menurut pandangan syari’at. Jika ditinjau berdasarkan taqdir (ketentuan) Allah, maka benda-benda itu tidaklah menjadi sebab datangnya kebahagiaan dan tertolaknya bala’.

Burhanuddin Ibrahim bin Umar Al-Biqo’iy -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat di atas, “Tatkala telah dimaklumi bahwa mereka (orang-orang kafir) terdiam dari pertanyaan ini, sebab mereka mengetahui adanya keharusan kontradiksi saat mereka menjawab dengan kebatilan. Diantara kebatilan agama mereka, mereka menjawab dengan kebenaran”. [Lihat Nazhm Ad-Duror fi Tanaasub Al-Ayat wa As-Suwar (7/258)]

Perhatikanlah, ketika orang-orang kafir ditanya, apakah sembahan-sembahan mereka dapat mendatangkan mudhorot (bala’), dan menghalangi rahmat dan kebaikan Allah, maka mereka mengakui bahwa sembahan-sembahan mereka tak dapat melakukan hal itu!! Ini pernyataan dan penegasan orang-orang kafir. Tragisnya di zaman ini ada sebagian orang yang mengaku “muslim”, tapi mereka mengakui bahwa ada benda atau makhluk yang mampu mendatangkan rejeki atau menolak bala’. Padahal semua itu telah dilarang dan dingkari oleh Allah.

Para pembaca yang budiman, ketika kita mengingkari orang yang meyakini bahwa ada yang mampu mendatangkan manfaat dan kebahagiaan atau menolak bala’ dari selain Allah, maka sebagian orang jahil menyangkal seraya berkata, “Kami tidak meyakini bahwa benda-benda ini dapat mendatangkan manfaat atau menolak bala’!! Kami hanya meyakini bahwa benda-benda ini hanya menjadi sebab yang mendatangkan manfaat dan menolak bala’, karena hanya Allah yang mampu melakukan hal itu”.

Ketahuilah bahwa ini hanyalah bualan mereka. Mereka hanya ingin menipu kaum awam yang tak memahami agamanya dengan baik. Untuk menjawab bualan dan syubhat (kerancuan) mereka ini, maka silakan anda dengarkan penjelasan Syaikh Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- saat beliau berkata, “Wajib bagi seorang hamba untuk mengenal tiga perkara tentang MASALAH SEBAB. Pertama, seorang hamba tidak menjadikan diantara sebab-sebab itu sebagai suatu SEBAB, kecuali yang telah nyata bahwa ia adalah sebab menurut syari’at dan taqdir (ketetapan Allah). Kedua, seorang hamba tidak bersandar kepada sebab-sebab itu, bahkan ia hanya bersandar kepada Yang Mengadakan dan Menetapkan sebab (yakni, Allah). Di samping itu, ia tetap melakukan sesuatu yang disyari’atkan diantara sebab-sebab itu, dan bersemangat terhadap sebab yang bermanfaat. Ketiga, seorang hamba mengetahui bahwa sebab-sebab itu bagaimana pun besar dan kuatnya, tapi sebab-sebab itu tergantung kepada ketentuan Allah, dan taqdir-Nya; tak akan keluar dari ketentuan-Nya”. [Lihat Al-Qoul As-Sadid Syarh Kitab At-Tauhid (hal. 43-44)]

Jadi, barangsiapa menggunakan benda-benda yang dikeramatkan baik berupa batu, atau tali, dan lainnya dengan maksud untuk menghilangkan bala’ setelah terjadinya, atau untuk menolak bala’ sebelum terjadinya, maka sungguh ia telah berbuat syirik (mempersekutukan Allah dengan makhluk). Sebab jika ia meyakini bahwa benda-benda itulah yang menolak dan menghilangkan bala’, maka ini adalah syirik akbar (besar), yaitu syirik dalam sifat rububiyyah, karena ia telah meyakini adanya sekutu bagi Allah dalam hal penciptaan dan pengaturan makhluk; juga syirik dalam uluhiyyah (peribadahan), sebab ia telah menghambakan diri kepada benda-benda itu, serta menggantungkan hatinya pada benda-benda itu karena mengharapkan manfaat dan kebaikannya.

Jika seorang hamba meyakini bahwa Allah-lah yang Memberi manfaat dan menolak bala’, tapi seseorang masih meyakni bahwa benda-benda yang dikeramatkan tersebut adalah sebab yang ia menolak bala’ dengannya, maka sungguh ia telah menjadikan sesuatu yang bukanlah sebab yang disyari’atkan dan tidak pula ditaqdirkan oleh Allah sebagai suatu sebab. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan bentuk kedustaan atas nama syari’at dan taqdir. Menjadikan benda-benda yang dikeramatkan sebagai suatu sebab dalam menolak bala’ atau mendatangkan rejeki dan kebahagiaan merupakan perkara yang diharamkan dalam agama kita. Oleh karenanya, Uqbah bin Amir -radhiyallahu anhu- berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah didatangi oleh oleh suatu rombongan. Beliau membai’at sembilan orang, dan enggan membai’at satu orang. Mereka pun berkata, “Wahai Rasulullah, engkau telah membai’at sembilan orang, dan meninggalkan satu orang”. Beliau bersabda, “Pada dirinya ada jimat”. Kemudian beliau memasukkan tangannya dan memutuskan jimat itu. Lalu membai’atnya seraya berkata, “Barangsiapa yang menggantung jimat, maka sungguh ia telah berbuat syirik”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/156), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (4/219), dan Al-Harits Ibn Abi Usamah dalam Musnad-nya. Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (492)]

http://www.facebook.com/home.php?#/inbox/?folder=[fb]messages&page=4&tid=295507285766

HIKMAH TURUNYA NABI ISA PADA SAAT AKHIR ZAMAN

Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam memberikan hikmah yang besar, di antaranya:

[1]. Membantah Yahudi yang beranggapan bahwa mereka telah membunuh ‘Isa Alaihissalam. Padahal Nabi ‘Isa-lah yang akan membunuh pimpinan mereka yaitu Dajjal.
[2]. Sesungguhnya Nabi ‘Isa Alaihissalam mendapatkan di dalam Injil tentang keutamaan ummat Muhammad [Al-Fath: 29] Dan beliau berdo’a agar dimasukkan di antara mereka (ummat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan do’a beliau ketika beliau turun pada akhir zaman, dan beliau menjadi mujaddid (pembaharu) agama Islam.
[3]. Bahwa turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam dari langit untuk dimakamkan di bumi, karena tidak ada makhluk dari tanah yang mati di selainnya.
[4]. Turunnya Nabi ‘Isa Alaihissalam membongkar kebohongan Nashrani, menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus upeti.
[5]. Beliau memiliki keistimewaan yang khusus, karena jarak antara Dia dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dekat dan tidak ada Nabi lain yang memisahkan antara Nabi ‘Isa Alaihissalam dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[6]. Nabi ‘Isa Alaihissalam berhukum dengan syari’at Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadi pengikut Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau turun tidak membawa syari’at yang baru, karena agama Islam penutup segala agama dan Nabi ‘Isa Alaihissalam menjadi hakim ummat ini, karena tidak ada Nabi setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[7]. Zamannya Nabi ‘Isa Alaihissalam adalah zaman yang penuh ketenangan, keamanan dan keselamatan. Allah mengirimkan hujan yang deras, menjadikan bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan. Harta berlimpah serta di-hilangkan sifat-sifat iri, benci, dan dengki.
[8]. Lamanya Nabi ‘Isa Alaihissalam tinggal di bumi adalah selama 40 tahun. [11]

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Beliau tinggal di bumi selama 40 tahun sebagai imam yang adil dan hakim yang bijaksana.” [12]

Footnotes
[1]. Lebih lengkapnya lihat an-Nihaayah fil Fitan wal Malaahim oleh Ibnu Katsir, tahqiq Ahmad ‘Abdus Syaafi’, Fashlul Maqaal fi Raf’i ‘Isa Hayyan wa Nuzulihi wa Qatlihi ad-Dajjaal (hal. 337-364) oleh Dr. Muhammad Khalil Hirras dan Asyraa-thus Saa’ah dan Qishshatul Masiih ad-Dajjaal wa Nuzuuli ‘Isa Alaihissalam wa Qatlihi Iyyaahu oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
[2]. HR. Muslim (no. 2937 (110)) dari Nawwas bin Sam’an Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Syarah Shahiih Muslim (XVIII/67-38), oleh Imam an-Nawawi.
[3]. HR. Muslim (no. 156 (247)), Ahmad (III/384), Abu ‘Awanah (I/106), Ibnul Jarud (no. 1031) dan Ibnu Hibban (no. 6780) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anuhma.
[4]. Qishshatul Masiih ad-Dajjaal wa Nuzuuli ‘Isa Alaihissalam wa Qatlihi Iyyaahu (hal. 142-143) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
[5]. Diringkas dari Fashlul Maqaal (hal. 13-14).
[6]. Tafsiir Ibni Katsiir (I/644), cet. Daarus Salaam.
[7]. Tafsiir Ibni Katsiir (IV/139-140), cet. Daarus Salaam.
[8]. HR. Muslim (no. 156 (247)), Ahmad (III/384), Abu ‘Awanah (I/106), Ibnul Jarud (no. 1031) dan Ibnu Hibban (no. 6780) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu.
[9]. HR. Al-Bukhari kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’ bab Nuzuul ‘Isa Ibni Maryam (no. 3448), Fat-hul Baari (VI/490-494) dan Muslim Kitaabul Iimaan bab Nuzuul ‘Isa Ibni Maryam Haakiman bi Syari’ati Nabiyyinaa Muhammad j (no.155 (242)), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
[10]. HR. Abu Dawud (no. 4324), Ibnu Hibban (IX/450, no. 6775, 6782 dalam Ta’liiqatul Hisaan) dan Ahmad (II/406, 437), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (V/214 no. 2182).
[11]. Lihat Asyraathus Saa’ah (hal. 355-363), oleh Dr. Yusuf al-Wabil.
[12]. HR. Ahmad (VI/75), Ibnu Hibban (no. 1905, Shahiih Mawaariduzh Zham’aan no.1599) dari ‘Aisyah x. Kata Imam al-Haitsamy: “Hadits ini rawi-rawinya shahih.” Lihat Majma’uz Zawaa-id (VII/338) dan Qishshatu Dajjal (hal. 60).