MENGHADIAHKAN PAHALA THAWAF DAN YANG LAIN KEPADA KAUM MUSLIMIN YANG MENINGGAL

MENGHADIAHKAN PAHALA THAWAF DAN YANG LAIN KEPADA KAUM MUSLIMIN YANG MENINGGAL

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita bertanya “Ketika di Mekkah, saya mendapat berita bahwa seorang wanita kerabat saya meninggal, lalu saya thawaf di sekeliling Ka’bah dan saya niatkan pahalanya untuk dia. Apakah demikian itu boleh ?”.

Jawaban
Ya, kamu boleh thawaf sebanyak tujuh kali putaran di sekeliling Ka’bah dan pahalanya kamu peruntukkan orang yang kamu kehendaki dari kaum Muslimin. Ini adalah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad Rahimahullah. Yaitu beliau berkata : “Bentuk ibadah apapun yang dilakukan seorang muslim dan pahalanya diperuntukkan orang muslim lain yang meninggal atau hidup, maka demikian itu bermanfaat baginya. Baik ibadahnya dalam bentuk amaliah badan murni seperti shalat dan thawaf, atau dalam bentuk harta saja seperti sedekah, atau memadukan keduanya”. Tapi seyogianya seseorang mengetahui bahwa yang utama bagi manusia adalah menjadikan semua amalnya yang shalih untuk dirinya sendiri dan mengkhususkan orang yang dikehendaki dari kaum muslimin dengan do’a, Sebab demikian ini adalah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

“Artinya : Jika manusia meninggal maka terputus amalnya kecuali tiga hal : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan kepadanya”.

http://www.almanhaj.or.id

Tinggalkan komentar