hukum islam

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Almaidah: 50)

Partai-partai politik di Indonesia yang menolak penerapan syariat islam layak disebut partai setan. Parpol-parpol yang menolak hukum islam adalah partai sesat yang tak pantas dicoblos oleh seseorang yang mengaku beragama islam dan menganggap dirinya muslim. Haram hukumnya mencoblos partai-partai yang anti dengan syariat islam.

Sedangkan tokoh-tokoh politik yang membenci penegakan syariat/hukum islam maka mereka adalah setan yang berwajah manusia, jasad mereka manusia tetapi jiwa mereka setan. Mereka adalah setan-setan yang berwujud manusia.

Sesungguhnya sekulerisme adalah kekafiran, dan partai-partai sekuler di Indonesia  adalah partai kafir karena Allah telah menyatakan “barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS Al Maidah:44).

Bukankah partai-partai itu sengaja tidak berhukum dgn hukum Allah? dan tidak memperjuangkan syariat islam?
tetapi mereka tidak divonis murtad jika di dalam hati mereka tidak menghalalkan sekulerisme, sebagaimana orang islam yang berbuat maksiat tidak divonis murtad jika dalam hatinya masih mengakui perbuatan maksiatnya itu dosa. Tapi jika mereka menganggap perbuatan mereka halal maka mereka lebih bodoh dari binatang ternak dan mereka itu kafir murtad (kecuali jika mereka bodoh dan tidak pernah ada yang menasehati)

Sejak tahun 1955 sampai 2004 mayoritas rakyat Indonesia adalah pendukung sekulerisme, buktinya partai-partai islam dalam pemilu selama ini gagal meraih suara mayoritas. Jadi kerusakan bangsa Indonesia bukan pada aparat pemerintahnya saja, bahkan mayoritas rakyat Indonesia itu sendirilah yang rusak. Jika ingin menyalahkan, jangan salahkan penguasa saja, bahkan mayoritas rakyat Indonesia lah yang harus disalahkan karena menyimpang dari ajaran islam dengan cara mendukung sekulerisme. Semoga di tahun 2009 partai islam yang paling “islami” menang dalam pemilu.

Tidak halal bagi setiap muslim di Indonesia mencoblos partai-partai sekuler dalam pemilu karena mereka menolak penerapan syariat islam secara konsekuen di Indonesia.

Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim (QS Albaqarah:229)

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Almaidah: 50)

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An Nisa:61)

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al Maidah:1)

Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS Al An’aam:57)

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah:45)

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah:47)

——————————————————————————

Menurut Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz tentang kedudukan hukum orang  yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah,
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak keluar dari empat hukum:

1. Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah hukum yang
lebih utama dari syariat Islam”.
Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.

2. Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah sama baiknya
dengan hukum syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengan hukum ini dan boleh pula
berhukum dengan hukum syariat Islam.”
Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.

3. Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa hukum
syariat Islam lebih utama dari hukum ini. Akan tetapi, berhukum dengan selain yang diturunkan
Allah adalah boleh.”
Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.

4. Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa berhukum
dengan selain yang diturunkan Allah adalah tidak boleh dan hukum syariat Islam itu lebih utama. Akan
tetapi dia berhukum dengan selain Syariat Allah karena menganggap enteng dosanya atau dia
melakukan hal itu karena perintah yang datang dari atasannya, maka yang demikian ini telah
melakukan perbuatan kekafiran tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
————————————————————————————

Tinggalkan komentar