ROKOK ITU HARAM

[From mailing list assunnah@yahoogroups.com]

No Smoking, Tidak Merokok Karena Allah

Rokok memang sesuatu yang tidak ditemukan di zaman Nabi, akan tetapi agama
Islam telah menurunkan nash-nash yang universal, semua hal yang membahayakan
diri, mencelakakan orang lain dan menghambur-hamburkan harta adalah hal yang
haram.

Berikut ini dalil-dalil yang menunjukkan keharaman rokok

1.Firman Allah: “Nabi tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik
dan mengharamkan untuk mereka semua hal yang jelek.” (QS. Al A’raf: 157)

Bukankah rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?

2.Firman Allah: “Janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kehancuran”
(QS. Al Baqarah: 195)

Padahal rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker dan TBC.

3.Firman Allah: “Dan janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri” (QS.
An Nisa: 29)

Padahal merokok merupakan usaha untuk membunuh diri secara pelan-pelan.

4.Ketika menjelaskan tentang khamr dan judi, Allah berfirman: “Dan dosa
keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaat dua hal tersebut.”
(QS. Al Baqarah: 219)

Demikian pula dengan rokok, bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada
manfaatnya, bahkan rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.

5.Firman Allah: “Dan janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang
yang suka memboroskan hartanya merupakan saudara-saudara setan.” (QS. Al
Isra:26-27)

Telah jelas bahwa merokok merupakan perbuatan perbuatan boros dan
menghambur-hamburkan harta benda.

6.Allah berfirman tentang makanan penduduk neraka: “Tidak ada makanan mereka
kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak menyebabkan gemuk
dan tidak pula bisa menghilangkan rasa lapar.” (QS. Al Ghasiyah:6-7)

Demikian pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa
lapar, sehingga rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.

7.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad, shahih)

Padahal rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.

8.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah itu
membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Padahal merokok termasuk membuang harta.

9.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: ”Setiap (dosa) umatku
dimaafkan (akan diampunkan) kecuali orang yang terang-terangan berbuat
dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya setiap umat Islam itu akan memperoleh pengampunan kecuali orang yang
berbuat dosa dengan terang-terangan, sebagaimana para perokok yang merokok
tanpa rasa malu-malu, bahkan mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran
seperti mereka.

10.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa beriman kepada
Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR.
Bukhari)

Bau tidak sedap karena merokok sangat mengganggu istri, anak dan tetangga
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di masjid.

11.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah dua telapak kaki
seorang hamba bias bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya mengenai empat
perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya; untuk apa ia gunakan
ilmunya; dari mana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan; untuk apa
ia pergunakan tubuhnya.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam
kitab Shahih Al Jami dan Kitab Silsilah Shahihan)

Padahal seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang
haram. Benda yang sangat berbahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang
berada di dekatnya.

12.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barang yang dalam jumlah
besarnya dapat memabukkan, maka statusnya tetap haram meski dalam jumlah
sedikit.” (HR. Ahmad dan lain-lain, shahih)

Padahal asap rokok dalam jumlah banyak dapat memabukkan, terutama untuk
orang yang tidak terbiasa merokok; atau pada saat perokok menghisap asap
dalam jumlah yang banyak maka orang tersebut akan sedikit mabuk. Hal ini
telah ditegaskan oleh seorang dokter dari Jerman dan seorang perokok yang
pernah mencoba, sebagaimana penjelasan di atas.

13.Sabda Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa makan bawang
merah atau bawang putih maka hendaklah menjauhi kami, masjid kami dan
hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian orang tidak bisa menerima pengharaman rokok meski dalil-dalil yang
menunjukkan keharaman rokok itu banyak sekali sebagaimana di atas. Khusus
bagi perokok yang masih suka berkilah tersebut, maka kami katakan, “Jika
rokok tidak haram mengapa mereka tidak merokok di masjid atau tempat suci
yang lain. Namun kalian malah memilih merokok di tempat pemandian umum,
tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat yang terlarang?”

Sebagian orang ada yang beralasan bahwa merokok itu makruh saja. Sebagai
jawaban kami katakan, “Jika hukumnya makruh lalu mengapa kalian hisap.
Bukankah makruh itu lebih dekat kepada haram daripada ke halal!

Perhatikanlah hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

“Sungguh hal yang halal itu jelas dan haram pun juga sudah jelas. Namun di
antara keduanya terdapat perkara-perkara yang tidak jelas. Kebanyakan orang
tidak mengetahui perkara-perkara tersebut. Barangsiapa berhati-hati terhadap
hal yang tidak jelas statusnya, maka sungguh ia telah menjaga agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang tidak jelas,
sungguh ia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti seorang
penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah larangan, ia akan
segera menggembala di daerah larangan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karya dari : Syaikh Muhammad Jamil Zainu

NO SMOKING-Tidak Merokok Karena Allah, Media Hidayah, hlm47-54

9 Tanggapan

  1. http://ainuamri.blogspot.com/

    MAAF, DILARANG MEROKOK : Sikap Islam Terhadap Rokok dan Fatwa Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Seputar Hukum Rokok

    Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi
    Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

    Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

    Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

    Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
    Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok: Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
    “Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

    Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

    FATWA PANITIA TETAP LEMBAGA RISET ILMIAH DAN FATWA
    KERAJAAN ARAB SAUDI
    Ketua: Abdul Aziz bin Baz
    Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
    Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.

    Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian“ (An-Nisa : 29)
    “Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

    Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
    Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

    Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

    FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLEH BIN UTSAIMIN
    Anggota Lembaga MajElis Ulama Kerajaan ARAB SAUDI

    Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”

    Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (Al Baqarah: 267)

    Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“ (al Hadits)
    وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

    Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين
    Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi
    http://www.salafy.or.id dengan sedikit pengeditan

  2. http://ainuamri.blogspot.com/

    Apakah Rokok Haram? (update!)

    Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu

    Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Alloh menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharomkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.

    Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.

    Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.

    Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.

    Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.

    Rosululloh Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shohih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.

    Beliau pun bersabda (yang artinya): “Dan Alloh membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.”(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.”(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.

    Sabda Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.”(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.

    Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1 lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.

    Apakah anda masih termasuk orang yang beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk.

    Memohonlah kamu agar kamu bisa meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama dengan orang-orang yang sabar.

    Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”
    Judul dalam edisi Indonesia “Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”
    Penerbit Darul Khair, Jeddah

    http://ghuroba.blogsome.com/2007/04/09/apakah-rokok-haram/

  3. http://ainuamri.blogspot.com/

    Hukum Merokok Menurut Syari’at
    Rabu, 24 Nopember 04

    Pertanyaan:
    Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

    Jawaban:
    Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terin-dikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

    Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya:
    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebi-nasaan.” (Al-Baqarah:195).
    Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
    Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

    Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimak-lumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat ke-mudharatan.

    Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh mem-bahayakan (orang lain).”( HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340) )

    Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

    Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

    Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai de-ngan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

    Jika ada orang yang berkilah, “sesungguhnya kami tdak me-nemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”

    Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:

    * Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana men-cakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

    * Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan ke-pada sesuatu itu sendiri secara langsung.

    * Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menun-jukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

    Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Ma’idah:3).

    Dan firmanNya,
    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Ma’idah:90).

    Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindika-sikan hal itu.

    Program Nur ‘Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin.

    http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfatwa&id=894

  4. http://ainuamri.blogspot.com/

    Merokok, Apa Untungnya..?
    Senin, 23 Februari 09

    Mukadimah

    Berbagai wacana tentang benda yang sering dianggap sebagian orang sebagai “sumber inspirasi” alias “rokok” telah digulirkan oleh banyak orang dan kalangan. Banyak soroton yang ditujukan terhadapnya dari berbagai sisi pandang dan disiplin ilmu, mulai dari sisi syari’at, medis, sosial, dan juga ekonomi. Semua pakar sepakat bahwa rokok itu merugikan dan membahayakan. Dari sisi pandang syari’at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.

    Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta’ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta’ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.

    Membunuh Pelan-Pelan

    Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.

    Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.

    Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    Allah Ta’ala telah berfirman, artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, “Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani

    Angka Nan Fantastis

    Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?

    Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, “Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?”

    Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.

    Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.

    Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan “penyakit” yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.

    Orang Awam Saja Tahu

    Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.

    Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar’i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?

    Akhir Kata

    Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!

    Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:

    *

    1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.
    *

    2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.
    *

    3. Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.
    *

    4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.
    *

    5. Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.
    *

    6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.
    *

    7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.
    *

    8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.
    *

    9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.
    *

    10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.

    Oleh: Abu Ahmad Kholif Mutaqin
    Sumber: (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)

    http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=517

  5. http://ainuamri.blogspot.com/
    ———————————————–

    sumber: http://bestabuabdullah.blogspot.com/2009/10/rokok.html

    Tuhan Sembilan Senti

    (Taufiq Ismail)

    Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
    tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

    Di sawah petani merokok,
    di pabrik pekerja merokok,
    di kantor pegawai merokok,
    di kabinet menteri merokok,
    di reses parlemen anggota DPR merokok,
    di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
    hansip-bintara-
    perwira nongkrong merokok,
    di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
    di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
    di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
    di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im
    sangat ramah bagi perokok,
    tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

    Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok,
    di ruang kepala sekolah ada guru merokok,
    di kampus mahasiswa merokok,
    di ruang kuliah dosen merokok,
    di rapat POMG orang tua murid merokok,
    di perpustakaan kecamatan ada siswa bertanya
    apakah ada buku tuntunan cara merokok,

    Di angkot Kijang penumpang merokok,
    di bis kota sumpek yang berdiri yang duduk
    orang bertanding merokok,
    di loket penjualan karcis orang merokok,
    di kereta api penuh sesak orang festival merokok,
    di kapal penyeberangan antar pulau penumpang merokok,
    di andong Yogya kusirnya merokok,
    sampai kabarnya kuda andong minta diajari pula merokok,

    Negeri kita ini sungguh nirwana
    kayangan para dewa-dewa bagi perokok,
    tapi tempat cobaan sangat berat
    bagi orang yang tak merokok,

    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
    diam-diam menguasai kita,

    Di pasar orang merokok,
    di warung Tegal pengunjung merokok,
    di restoran di toko buku orang merokok,
    di kafe di diskotik para pengunjung merokok,

    Bercakap-cakap kita jarak setengah meter
    tak tertahankan asap rokok,
    bayangkan isteri-isteri yang bertahun-tahun
    menderita di kamar tidur
    ketika melayani para suami yang bau mulut
    dan hidungnya mirip asbak rokok,

    Duduk kita di tepi tempat tidur ketika dua orang bergumul
    saling menularkan HIV-AIDS sesamanya,
    tapi kita tidak ketularan penyakitnya.
    Duduk kita disebelah orang yang dengan cueknya
    mengepulkan asap rokok di kantor atau di stopan bus,
    kita ketularan penyakitnya.
    Nikotin lebih jahat penularannya
    ketimbang HIV-AIDS,

    Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
    dan kita yang tak langsung menghirup sekali pun asap tembakau itu,
    Bisa ketularan kena,

    Di puskesmas pedesaan orang kampung merokok,
    di apotik yang antri obat merokok,
    di panti pijat tamu-tamu disilahkan merokok,
    di ruang tunggu dokter pasien merokok,
    dan ada juga dokter-dokter merokok,

    Istirahat main tenis orang merokok,
    di pinggir lapangan voli orang merokok,
    menyandang raket badminton orang merokok,
    pemain bola PSSI sembunyi-sembunyi merokok,
    panitia pertandingan balap mobil,
    pertandingan bulutangkis,
    turnamen sepakbola
    mengemis-ngemis mencium kaki sponsor perusahaan rokok,

    Di kamar kecil 12 meter kubik,
    sambil ‘ek-’ek orang goblok merokok,
    di dalam lift gedung 15 tingkat
    dengan tak acuh orang goblok merokok,
    di ruang sidang ber-AC penuh,
    dengan cueknya,
    pakai dasi,
    orang-orang goblok merokok,

    Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na’im
    sangat ramah bagi orang perokok,
    tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
    bagi orang yang tak merokok,

    Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
    diam-diam menguasai kita,

    Di sebuah ruang sidang ber-AC penuh,
    duduk sejumlah ulama terhormat merujuk
    kitab kuning dan mempersiapkan sejumlah fatwa.
    Mereka ulama ahli hisap.
    Haasaba, yuhaasibu, hisaaban.
    Bukan ahli hisab ilmu falak,
    tapi ahli hisap rokok.
    Di antara jari telunjuk dan jari tengah mereka
    terselip berhala-berhala kecil,
    sembilan senti panjangnya,
    putih warnanya,
    ke mana-mana dibawa dengan setia,
    satu kantong dengan kalung tasbih 99 butirnya,

    Mengintip kita dari balik jendela ruang sidang,
    tampak kebanyakan mereka
    memegang rokok dengan tangan kanan,
    cuma sedikit yang memegang dengan tangan kiri.
    Inikah gerangan pertanda
    yang terbanyak kelompok ashabul yamiin
    dan yang sedikit golongan ashabus syimaal?

    Asap rokok mereka mengepul-ngepul di ruangan AC penuh itu.
    Mamnu’ut tadkhiin, ya ustadz.
    Laa tasyrabud dukhaan, ya ustadz.
    Kyai, ini ruangan ber-AC penuh.
    Haadzihi al ghurfati malii’atun bi mukayyafi al hawwa’i.
    Kalau tak tahan,
    Di luar itu sajalah merokok.
    Laa taqtuluu anfusakum.

    Min fadhlik, ya ustadz.
    25 penyakit ada dalam khamr.
    Khamr diharamkan.
    15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi).
    Daging khinzir diharamkan.
    4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok.
    Patutnya rokok diapakan?

    Tak perlu dijawab sekarang, ya ustadz.
    Wa yuharrimu ‘alayhimul khabaaith.
    Mohon ini direnungkan tenang-tenang,
    karena pada zaman Rasulullah dahulu,
    sudah ada alkohol,
    sudah ada babi,
    tapi belum ada rokok.

    Jadi ini PR untuk para ulama.
    Tapi jangan karena ustadz ketagihan rokok,
    Lantas hukumnya jadi dimakruh-makruhkan,
    jangan,

    Para ulama ahli hisap itu terkejut mendengar perbandingan ini.
    Banyak yang diam-diam membunuh tuhan-tuhan kecil yang kepalanya berapi itu,
    yaitu ujung rokok mereka.
    Kini mereka berfikir.
    Biarkan mereka berfikir.
    Asap rokok di ruangan ber-AC itu makin pengap,
    dan ada yang mulai terbatuk-batuk,

    Pada saat sajak ini dibacakan malam hari ini,
    sejak tadi pagi sudah 120 orang di Indonesia mati karena penyakit rokok.
    Korban penyakit rokok
    lebih dahsyat ketimbang korban kecelakaan lalu lintas,
    lebih gawat ketimbang bencana banjir,
    gempa bumi dan longsor,
    cuma setingkat di bawah korban narkoba,

    Pada saat sajak ini dibacakan,
    berhala-berhala kecil itu sangat berkuasa di negara kita,
    jutaan jumlahnya,
    bersembunyi di dalam kantong baju dan celana,
    dibungkus dalam kertas berwarni dan berwarna,
    diiklankan dengan indah dan cerdasnya,

    Tidak perlu wudhu atau tayammum menyucikan diri,
    tidak perlu ruku’ dan sujud untuk taqarrub pada tuhan-tuhan ini,
    karena orang akan khusyuk dan fana
    dalam nikmat lewat upacara menyalakan api
    dan sesajen asap tuhan-tuhan ini,

    Rabbana,
    beri kami kekuatan menghadapi berhala-berhala ini.

    http://bestabuabdullah.blogspot.com/2009/10/rokok.html

    bagi yg ingin sekedar nambah teman di FB, atau bertanya solusi masalah2 agama, cinta, gangguan sihir/jin, dll, silahkan add FB teman saya ini dan silahkan mengajukan pertanyaan2 anda kepadanya:

    abuhaidar.riyanto@gmail.com

    (namanya bapak Abu Abdullah, umur 26 tahun) ]

    ——————————————————————————–

  6. http://ainuamri.blogspot.com/

    Dilarang Bakar Uang !!

    Penulis: Redaksi Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II.
    .: :.
    Ketika kita melihat seseorang yang membakar uang, maka spontan kita akan terkejut, dan menyatakan bahwa orang tersebut tidak waras. Sebab di era sekarang ini, mencari uang mempunyai tantangan yang berat dan susah. Maka wajar saja jika hal tersebut menjadi pemandangan yang aneh bin ajaib. Namun sesuatu yang aneh itu bisa disulap oleh setan menjadi sesuatu yang baik di mata manusia. Maka pada hari ini banyak terlihat orang-orang yang membakar rokok. Padahal hakikatnya ia telah membakar uang sendiri, tanpa sadar !

    Sudah lama rokok menjadi bahan perdebatan di antara kaum muslimin. Padahal hukumnya amat jelas dan tegas di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang haramnya rokok. Sebab Islam adalah agama yang sempurna; tak ada satupun kesamaran di dalamnya. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS. An-Nahl: 89).

    Allah telah menjelaskan segala sesuatu dalam agama ini dengan jelas. Bahkan perkara yang nampak sepele pun telah diterangkan dalam agama ini, sehingga kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisiy, ” Sungguh Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai masalah tata cara buang air” , lalu Salman berkata,

    فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِيْنِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

    “Benar, sungguh beliau telah melarang kami menghadap ke kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, melarang kami cebok dengan tangan kanan, melarang kami cebok kurang dari tiga batu, dan melarang kami cebok dengan kotoran dan tulang”. [HR. Muslim (262)]

    Perkara yang dianggap sepele saja -seperti tata cara buang air-, itu dijelaskan dan memiliki hukum di dalam agama; apalagi rokok !! Banyak diantara kaum muslimin menyangka bahwa haramnya rokok tak ada dalilnya dalam agama. karenanya, kami akan bawakan sisi pengharaman rokok beserta dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah:

    * Rokok adalah Sesuatu yang Khobits (Buruk)

    Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan menghalalkan sesuatu yang baik lagi bermanfaat. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raaf: 157).

    Syaikh Ibnu Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk baik berupa makanan, minuman, jenis-jenis pernikahan, perbuatan, maupun ucapan”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 305)]

    Jadi, Allah mengharamkan bagi kita segala yang buruk dan berbahaya, seperti khomer (minuman keras), ganja, serta semua jenis NARKOBA. Adapun rokok, jelas keburukannya, seperti rokok bisa merusak gigi, merusak paru-paru, dan organ tubuh lainnya..

    * Merokok termasuk Pemborosan Harta

    Harta adalah nikmat yang Allah berikan kepada kita, dan juga ujian bagi manusia; apakah ia mensyukurinya atau tidak. Kita banyak melihat manusia membanting tulang untuk mendapatkannya, bahkan terkadang sebagian orang tidak mempedulikan halal-haramnya, yang penting kebutuhannya terpenuhi!! Dibalik susahnya harta, sebagian orang justru membuang dan membakarnya dalam bentuk rokok, tanpa guna. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Dan Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”. (QS. Al-Anfaal: 28)

    Karenanya, Allah memerintahkan para hamba untuk menggunakan harta sebaik-baiknya dan tidak menghamburnya. Sebab semua itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)”. (QS. At-Takaatsur: 8).

    Merokok termasuk perbuatan menghambur-hamburkan harta, tanpa faedah sedikitpun. Banyak orang yang tak mampu mencukupi kebutuhan hidup dan keluarganya, karena digunakan untuk beli rokok. Andai para tukang rokok memanfaatkan uang rokoknya untuk hal yang bermanfaat, niscaya uang itu amat membantunya untuk bisa membeli rumah, kendaraan, menikah, bahkan naik haji. Tapi, setan lihai dalam merayu manusia hingga mayoritas orang jatuh dalam perangkapnya. Mereka menghambur-hamburkan hartanya dan lalai dari larangan-Nya. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al-Israa’: 26-27)

    Wahai kaum muslimin, apakah kalian ridho kalau digolongkan sebagai pemboros dan menjadi saudara setan?!

    * Merokok = Membunuh Diri Sendiri secara Perlahan

    Bunuh diri adalah perbuatan yang tercela dalam Islam, baik secara langsung -seperti bom bunuh diri, minum racun, gantung diri-, maupun secara tidak langsung, seperti meneguk minuman keras, narkoba, dan ROKOK. Sebab Allah memerintahkan kita untuk mencari sebab-sebab keselamatan demi kebahagian hidup kita. Karenanya, Allah memerintahkan kita makan agar kita tidak binasa. Allah -Ta’ala- berfirman,

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”. (QS. Al-Baqarah: 172)

    Adapun rokok, ia justru merugikan kesehatan, dan lambat laun akan mengantarkan pemakainya pada kematian. Seluruh dokter, perusahaan, pemerintah, bahkan seluruh manusia SEPAKAT bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Para dokter menyatakan bahwa rokok adalah faktor utama timbulnya kanker pangkal tenggorokan, kanker paru-paru, serangan jantung, TBC, luka lambung, keguguran janin, dan lain-lain. Bahkan para dokter menyatakan bahwa rokok bisa memperpendek usia 4-15 tahun. Bagaimana tidak, sebatang rokok yang dibakar akan mengeluarkan sekitar 4000 bahan kimia, seperti nikotin, gas karbon monooksida, nitrogen oksida, hidrogen, amonia, akrolin dan lain-lain.

    Jadi, semakin tinggi kadar bahan kimia dalam satu batang rokok, maka semakin besar pula kemungkinan seseorang menjadi sakit. Setiap golongan penyakit berhubungan dengan bahan tertentu, contohnya kanker paru-paru dihubungkan dengan kadar tar; penyakit jantung dihubungkan dengan gas karbon monooksida, nikotin dan lain-lain. Oleh sebab itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk mengkonsumsi barang berbahaya ini, apalagi menjadikannya sebagai “teman hidup” dan “lambang persahabatannya”.Rokok itu tidak memberi manfaat, bahkan justru membinasakan. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

    مِنْ حُسْنِ إِسَلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ

    “Diantara baiknya keislaman seseorang, ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya”. [HR.At-Tirmidzi(2317), dan Ibnu Majah (3976)]

    Kewajiban seorang muslim adalah menjaga nikmat kesehatan dan memanfaatkannya dalam ketaatan, karena Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda

    نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

    ” Ada dua nikmat yang dilalaikan dleh kebanyakan manusia yaitu kesehatan dan waktu luang”. [HR. Al-Bukhoriy (6412)]

    Ketahuilah, kesehatan adalah mahkota yang berada di kepala orang-orang yang sehat. Tidak ada yang mengetahui nilainya, kecuali orang-orang yang sakit. Sesuai tabiat, manusia selalu berusaha menjaga kesehatannya dan lari dari segala macam penyakit yang kecil maupun yang besar. Tapi anehnya, ada orang yang berusaha untuk membunuh diri sendiri dengan merokok. Hampir tak satu organ pun yang selamat dari efek dan bahaya rokok. Tidakkah kita mendengar firman Allah -Subhanahu wa Ta’la-

    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayangkepadamu”.(QS. An-Nisaa : 29).

    Penafsir Jazirah Arab, Syaikh As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Masuk dalam kategori hal ini (membunuh diri), menjerumuskan diri dalam kebinasaan, melakukan perkara-perkara yang berbahaya lagi mengantarkan kepada kebinasaan, dan kehancuran”. [Lihat Tafsir As-Sa’diy (hal. 175)]

    * Merokok Dapat Mengganggu Orang Lain.

    Sungguh rokok tidak hanya menimbulkan bahaya pada diri pemakainya saja, namun berdampak buruk bagi orang yang ada disekitarnya. Selain mencemari udara, mereka telah menyakiti kaum muslimin dengan baunya yang tidak sedap. Mereka tidak mau peduli meski sudah ditulis “DILARANG MEROKOK” sehingga merekapun merokok di tempat-tempat umum seperti pasar, tunggu, dalam bus bahkan rumah sakit!?!. Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

    Orang yang merokok telah membahayakan diri dan orang lain. Ini semakin memperkuat sisi keharaman rokok. Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied -rahimahullah- berkata, “Ketahuilah, barang siapa yang membahayakan (mengganggu) saudaranya, maka sungguh ia telah menzholiminya. Sedang kezholiman itu haram”. [Lihat Ad-Durroh As-Salafiyyah Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah (hal. 225)]

    Selain itu, seorang perokok memasuki masjid –tanpa malu- sambil membawa bau yang tidak sedap, yang bisa mengganggu orang-orang yang shalat dan juga para malaikat. Baunya menandingi bau ketiak, bahkan lebih busuk!! Padahal Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menuntun umatnya agar memasuki shalat dalam kondisi yang paling baik, yaitu dengan bersiwak saat hendak shalat dan memakai parfum, sehingga tubuhnya beraroma sedap. Karena itu, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang para sahabat memakan bawang merah & bawang putih mentah ketika menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam sabdanya,

    مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا, فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِيْ بَيْتِهِ

    “Barang siapa memakan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah ia menjauhi kami, masjid kami dan berdiam saja dirumahnya”. [HR. Al-Bukhoriy (855)].

    Padahal bau rokok jauh lebih mangganggu dari bau bawang merah dan bawang putih. Jika seorang dilarang mendatangi masjid, karena bau bawang, maka seorang yang membawa bau rokok lebih layak dilarang.

    Inilah segelintir dalil, walaupun sebenarnyta masih banyak dalil tentang haramnya rokok. Kiranya sudah cukup dengan menyebutkan 4 poin saja untuk menunjukkan haramnya rokok. Tidaklah satu jiwa yang menginkari haramnya rokok, melainkan jiwa itu telah dikuasai oleh hawa nafsunya!!! Hawa nafsu membutakan pengikutnya dari cahaya kebenaran. Walaupun cahaya kebenaran laksana sinar mentari yang berkilauan, namun cahaya itu tidak akan mampu dilihat oleh mata yang buta. Hendaklah kita waspada terhadap kecaman Allah dalam fiman-Nya,

    “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?” (QS.Al-Furqan :43 ).

    Jadi, seyogyanya kita selalu berpikir bahwa kita tidak diciptakan untuk memperturutkan hawa nafsu. Tapi kita diciptakan untuk beribadah dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang lezatnya ketaatan itu tidak akan mungkin diraih, kecuali menyelisihi hawa nafsu syaithoniyyah.

    Janganlah kita tertipu dengan sebagian dokter atau ustadz yang merokok, sehingga kita menganggap bahwa rokok adalah halal. Ketahuilah, dokter dan ustadz bukanlah orang yang ma’shum(terjaga dari dosa dan kesalahan), seperti para nabi. Merokoknya ustadz tidaklah dapat mengubah hukum rokok, tadinya haram, lalu menjadi halal. Sebagaimana dokter yang merokok tidak akan mungkin mengubah rokok, yang tadinya racun, lalu menjadi vitamin. Seorang tidak boleh mengikuti kesalahan yang mereka lakukan, sebab Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

    كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ

    “Setiap anak cucu Adam itu banyak berbuat salah, sedangkan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat”. [HR.At-Tirmidzi (2499). Lihat Takhrij Al-Misykah (2341)]

    Tinggalkanlah rokok, walaupun hal itu sangat berat dan susah. Mintalah pertolongan kepada Allah, dengan tekad yang jujur serta bersabar, niscaya Allah akan melepaskanmu dari cengkraman rokok. Ingatlah selalu, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik. Tahanlah pahitnya kesabaran, untuk bisa meneguk manisnya iman, dan merasakan kenikmatan di akhirat.

    Sabar itu seperti namanya, pahit rasanya

    Akan tetapi akibatnya lebih manis daripada madu

    Hadirkanlah pula di dalam hati bahwa bersabar dari merokok jauh lebih mudah daripada akibat dan bahaya rokok, sebab merokok tidaklah mewariskan kebaikan sedikitpun, melainkan hanya penyakit, kesedihan, penyesalan, dan siksaan yang pedih di akhirat.

    Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 104 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

    (Sumber http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/dilarang-bakar-uang.html)

  7. http://ainuamri.blogspot.com/

    Siapa Bilang Rokok Haram ?

    Penulis: Redaksi Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II
    .: :.
    Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, “Siapa bilang rokok haram!!”

    Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.

    Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.

    Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter “mengharamkannya”.

    Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam “Al-Lajnah Ad-Da’imah” (Lembaga Fatwa).

    * Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok

    Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

    Seorang penanya berkata, “Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?”

    Para ulama tersebut menjawab, “Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

    “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

    Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (9/408-409)]

    * Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

    Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.

    Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, “Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?”

    Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. [HR. Ibnu Majah (2341)]

    Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

    “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…”. (QS. Al-A’raaf: 157)

    Allah –Subhanahu- berfirman,

    “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/85-86)]

    * Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

    Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

    Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

    Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

    لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

    “Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

    Beliau juga bersabda,

    إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

    “Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf”. (HR. Al-Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/113)]

    * Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

    Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.

    Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, “Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?”

    Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, “Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/120)]

    * Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok

    Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, “Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit”.

    Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, “Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam”. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (15/114)]

    Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,

    “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah”. (QS. Al-Maa’idah: 2)

    Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata “rokok” dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, ” Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, “Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, “Benar”. Wanita itu bertanya, “Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, “Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan”. Ibnu Mas’ud berkata, “Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):

    “Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

    Wanita itu menjawab, “Ya”. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]

    Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh “rokok” dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, “Jelas ada!!”. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

    Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

    (Sumber http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html)

  8. http://ainuamri.blogspot.com/

    Hukum Rokok Dalam Pandangan Islam

    Penulis: Al-Ustadz Helmi bin Abdul Qadir Bajri
    .: :.
    Banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu hukum dari rokok, sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya dan tanpa merasa malu lagi untuk menghisap rokok ini di depan umum.

    Sesungguhnya apa hukum rokok itu???

    Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan dengan makanan yang halal dari rizki yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah berikan kepada hamba-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman yang artinya:
    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)

    Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman pada ayat yang lain.

    كُـلُـوا مِـنْ طَـيِّـبَـاتِ مَـا رَزَقْـنَـكُـمْ
    Artinya:
    “Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (Al-Ayah)

    Maka jelaslah 2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala- kepada hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik yang tidak ada kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan harta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan kemudharatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
    “Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)

    Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.

    Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    لاَضَـرَرَوَلاَضِـرَارَ
    Artinya:
    “Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)

    Keburukan-Keburukan Rokok

    * Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
    Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah – Subhanahu wa Ta’ala – melarang hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)

    Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang menghisapnya.

    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا

    Artinya:
    “Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

    * Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
    Allah – Subhanahu wa Ta’ala – berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:
    “Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)

    Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.

    * Menyia-nyiakan harta

    Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
    “Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)

    Rasulullah – Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
    إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
    Artinya:
    “Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)

    Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala

    * Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)

    Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.

    Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مَـنْ أَكـّلَ تُـوْمًـا اوْ بَـصَـلاً فَـلْـيَعْـتَزِلَـنَّـا مَـسسْْــجِـدَنَـا
    Artinya:
    “Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???

    * Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a
    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    “Sesungguhnya Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi.. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya dikabulkan. Yaitu:

    Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.

    Dari Anas bin Malik – Radliallahu ‘anhu – dia berkata bahwasanya Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
    ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ

    Artinya:
    “Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)

    Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
    Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    رُبَّ أشْـعَـثَ مَـدْفُـعٍ بِـالأَبْـوابِ لَـوْْ أقْـسَـمَ على الله لأَبَـرَّهُ
    Artinya:
    “Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)

    Ketiga: Menengadahkan tangan ke langit.
    Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
    Artinya:
    “Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)

    Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)

    Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do’a, karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bagaimana do’anya akan terkabulkan?“.

    Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)

    Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.

    Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
    Artinya:
    “Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)

    Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??

    Nasehat Untuk Para Penjual Rokok
    Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala berfirman yang artinya :
    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)

    Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
    “Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)

    Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya

    Pertanyaan:
    Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?

    Jawaban:
    Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

    Artinya:
    “Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)

    Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – di dalam surat Al-A’raaf yang artinya:
    “Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)

    Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.

    Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.

    Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
    “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)

    Dan firman Allah Ta’ala yang artinya:
    “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82)

    Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
    “Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”

    Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
    “Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.

    Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).

    (Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz – Rahimahullah Ta’ala – ).

    (Sumber Buletin Manhaj Salaf edisi 2/th. V 3 Shafar 1430 H / 30 Januari 2009 M, http://manhaj-salaf.890m.com/hukum-rokok-dalam-pandangan-islam.html)

  9. Apel Haram

    Kodar Slamet, SPd

    Cerita ini dari Mesir. Pencerita bilang dia lagi shalat tahiyatul masjid, khusu’nya keganggu oleh bau asep rokok yang kuat banget, setelah salam dia tahu dimana asal bau itu, dari orang yang bibirnya saja item karena rokok. Dia ngomong ke dirinya, “nanti selesai solat gue mao ngomong ama tuh orang.” Tapi ngedadak ada anak kecil sembilan taunan umurnya masuk mesjid, duduk disamping perokok itu. Dan si anak itu mencium bau asap rokok juga, kemudian mereka terdengar ngobrol.
    Anak: Assalamu’alaikum paman, paman orang mesir?
    Perokok: ya betul aku orang mesir.
    Anak : Paman kenal Syeikh Abdul Hamid Kisyk?
    Perokok: ya kenal.
    Anak : Paman juga kenal Syeikh Jaad al-Haq?
    Perokok: ya kenal juga.
    Anak : Paman juga kenal Syeikh Muhammad al-Ghazali?
    Perokok: ya aku juga kenal.
    Anak : Paman pernah dong mendengar pendapat dan fatwa-fatwa mereka?
    Perokok: ya dengar juga.
    Anak : Mereka itu ulama dan syeikh yang berkata bahwa rokok itu haram, kenapa paman menghisapnya??
    Perokok: Ngga, rokok ngga haram.
    Anak : Haram paman, bukankah Allah mengharamkannya: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الخَبَائِثِ (Allah mengharamkan yang buruk-buruk bagi kalian) apakah paman waktu ngerokok baca bismillah dan baca alhamdulillah waktu selesainya??
    Perokok: Ngga, rokok ngga haram, mana ada ayat al-Quran yang berbunyi وَيُحَرِّمُ عَلَيْكُمُ الدُخَانَ (Allah mengharamkan rokok bagimu).
    Anak : Paman, rokok itu haram seperti haramnya apel!!!
    Perokok: (sambil marah) Apel haram!!! Bagaimana kamu bisa menghalalkan dan mengharamkan itu.
    Anak : Coba paman tunjukkan ayat وَيُحِلُّ لَكُمُ التُّفَاحَ (Allah menghalalkan apel)!
    Perokok itu sadar diri dan diam, ngga keluar lagi kata-katanya, seterusnya dia nangis dan waktu solat juga dia nangis. Sehabis solat perokok itu deketin si anak kecil, sang da’i yang nyadarin dirinya, terus janji, “nak, paman berjanji kepada Allah tidak akan ngerokok lagi sampai akhir hidup paman.”

Tinggalkan komentar